Minggu, 22 Juni 2014

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA PERATURAN ORGANISASI GMKI

ANGGARAN DASAR
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia


                                                                                                        
PEMBUKAAN

Sesungguhnya Yesus Kristus, Anak Allah dan Juruselamat, ialah Tuhan manusia dan alam semesta. Kehadiran-Nya dalam sejarah ialah perbuatan Allah untuk menebus dan menyelamatkan manusia melalui kematian dan kebangkitan-Nya yang menjadikan semuanya baru dan sempurna.
Anugerah-Nya yang dinyatakan dalam karya-Nya memanggil manusia untuk percaya dan mengucap syukur dalam penatalayanan alam semesta, mewujudkan iman, pengharapan dan cinta kasih dalam kehidupan sehari-hari.
Roh Kudus menghidupkan persekutuan orang beriman selaku Gereja yang esa, am dan rasuli, yang diutus untuk menyampaikan kabar keselamatan dan pembebasan bagi pembaruan manusia dan alam semesta.
Maka menjadi panggilan dan pengutusan setiap warga gereja yang ditempatkan Tuhan di dalam perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia, untuk menyatakan kehadiran-Nya dalam pemberitaan-Nya dan kehidupan yang bertanggungjawab bersumber pada Alkitab yang menyaksikan Yesus Kristus ialah Tuhan dan Juruselamat di dalam keesaan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus yang mengerjakan keselamatan manusia untuk mewujudkan kesejahteraan, perdamaian, keadilan dan kebenaran di tengah-tengah Masyarakat, Bangsa dan  Negara.
Untuk mewujudkan panggilan dan pengutusan dalam kehidupan dan perkembangan perguruan tinggi dan mahasiswa, maka pada tanggal 9 Februari 1950 Mahasiswa Kristen Indonesia yang melanjutkan usaha Christelijke Studenteen Vereeniging op Java, yang berdiri pada tanggal 28 Desember 1932 di Kaliurang untuk mengikutsertakan Gereja dalam pergerakan oikumene dan perjuangan Bangsa yang dalam revolusi kemerdekaan Indonesia menjelma menjadi Perhimpunan Mahasiswa Kristen Indonesia bersama-sama dengan Christelijke Studenteen Vereeniging pada waktu itu timbul sebagai persekutuan yang baru bersama-sama berjuang  menegakkan dan mempertahankan Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, kemudian meleburkan diri dan berhimpun dalam satu bentuk persekutuan dengan nama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia yang bergabung dalam World Student Christian Federation.



Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

1.      Organisasi ini bernama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia, disingkat GMKI.
2.      Organisasi ini berkedudukan di tempat Pengurus Pusat.
3.      Organisasi ini berdiri untuk waktu yang tidak ditentukan.


Pasal 2
A S A S

“Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, organisasi ini berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya ASAS”


Pasal 3
VISI DAN MISI

1.      Visi Organisasi ini adalah terwujudnya kedamaian, kesejahteraan, keadilan, kebenaran, keutuhan ciptaan dan demokrasi di Indonesia berdasarkan kasih.
2.      Misi organisasi ini adalah:
a.       Mengajak mahasiswa dan warga perguruan tinggi lainnya kepada pengenalan akan Yesus Kristus selaku Tuhan dan Penebus dan memperdalam iman dalam kehidupan dan pekerjaan sehari-hari.
b.      Membina kesadaran selaku warga gereja yang esa di tengah-tengah mahasiswa dan perguruan tinggi dalam kesaksian memperbaharui masyarakat, manusia dan gereja.
c.       Mempersiapkan pemimpin dan penggerak yang ahli dan bertanggung jawab dengan menjalankan panggilan di tengah-tengah masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi dan mahasiswa, dan menjadi sarana bagi terwujudnya kesejahteraan, perdamaian, keadilan, kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah manusia dan alam semesta.


Pasal 4
USAHA

Organisasi ini berusaha mencapai visi dan misinya sejalan dengan asas organisasi


Pasal 5
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI

1.      Status : Organisasi ini adalah organisasi yang bersifat gerejawi dan tidak merupakan bagian dari organisasi politik.
2.      Bentuk : Organisasi ini berbentuk kesatuan yang mempunyai cabang-cabang di kota-kota perguruan tinggi di Indonesia


Pasal 6
KEANGGOTAAN

1.      Yang diterima menjadi anggota ialah mereka yang menerima visi dan misi serta bersedia menjalankan usaha organisasi
2.      Anggota terdiri dari :
a.       Anggota biasa
b.      Anggota luar biasa
c.       Anggota kehormatan
d.      Anggota penyokong
3.      Hak Anggota :
a.       Anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilih.
b.      Anggota luar biasa mempunyai hak dipilih dan hak usul.
c.       Anggota kehormatan dan anggota penyokong mempunyai hak usul.
4.      Kewajiban Anggota :
a.       Bertanggung jawab mewujudkan visi, misi dan usaha berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
b.      Bertanggung jawab mewujudkan dan membina persekutuan dalam kehidupan organisasi.


Pasal 7
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI

1.      Organisasi ini mempunyai alat perlengkapan yang terdiri :
a.       Kongres.
b.      Pengurus Pusat
c.       Konferensi Cabang
d.      Badan Pengurus Cabang
2.      Kongres :
a.       Kongres adalah badan tertinggi dalam organisasi.
b.      Kongres berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
3.      Pengurus Pusat (PP) :
a.       Organisasi ini dipimpin oleh Pengurus Pusat.
b.      Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa kerja dua tahun
4.    Konferensi Cabang (Konfercab) :
a.       Konferensi Cabang adalah badan yang tertinggi dalam cabang.
b.      Konferensi Cabang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
c.  Konferensi Cabang berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah anggota biasa.
5.    Badan Pengurus Cabang (BPC) :
a.       Cabang dipimpin oleh Badan Pengurus Cabang
b.      Badan Pengurus Cabang dipilih oleh Konferensi Cabang untuk masa kerja satu atau dua tahun.


Pasal 8
KEPUTUSAN PERSIDANGAN

a.       Keputusan persidangan organisasi ini diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan hikmah kebijaksanaan, dan jika diperlukan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
b.      Pemungutan suara terbanyak dalam Kongres dilakukan dengan satu cabang satu suara.


Pasal 9
PERBENDAHARAAN

Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari iuran anggota, sumbangan dan pendapatan lain yang sesuai dengan asas, visi dan misi organisasi.


Pasal 10
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

1.   Perubahan Anggaran Dasar organisasi ini berlaku berdasarkan keputusan Kongres dengan  persetujuan sekurang-kurangnya tiga per empat jumlah suara utusan yang hadir.
2.    a.  Usul Perubahan Anggaran Dasar dari Cabang sudah disampaikan kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya empat bulan   sebelum Kongres.
 b. Selanjutnya  Pengurus  Pusat  sudah  menyampaikan  kepada  cabang-cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum      Kongres.


Pasal 11
PEMBUBARAN

1.         Organisasi ini dibubarkan berdasarkan keputusan Kongres yang khusus berlangsung untuk maksud tersebut yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga per empat jumlah cabang, serta memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya tiga per empat dari jumlah utusan yang hadir.
2.     a. Pengurus  Pusat  memberitahukan  kepada  cabang-cabang   selambat- lambatnya dua bulan sebelum Kongres Khusus tersebut.
        b.             Kongres Khusus memutuskan mengenai hak milik organisasi.


Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN

Hal-hal yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.




PENJELASAN
 ANGGARAN DASAR GMKI



PEMBUKAAN

Pembukaan mengandung lima alinea. Alinea pertama sampai ketiga merupakan landasan kepercayaan GMKI. Kepercayaan yang dianut tersebut terpusat kepada Yesus Kristus (Christocentris) karena hanya melalui Yesus Kristus sajalah manusia dapat mengenal Allah yang benar.
Alinea keempat menunjukkan kesadaran GMKI terhadap apa yang dipercaya dan sekaligus melihat arti panggilannya konteks kepercayaannya terhadap lingkungan di mana ia hidup, yakni “sejarah bangsa dan negara Indonesia”. Dalam alinea ini pula ditekankan tentang ketritunggalan Allah yang merupakan bagian dari kepercayaan Kristen yang Am. Hal ini dimaksudkan agar GMKI dapat terhindar dari ajaran-ajaran sektaris yang tidak mengakui kepercayaan tersebut.
Alinea kelima menggambarkan tentang aspek kesejarahan dari kehidupan GMKI. GMKI berawal di saat dimulainya Perguruan Tinggi di Indonesia. Pergerakan Mahsiswa Kristen mengikuti irama kehidupan Perguruan Tinggi dan Masyarakat. Mahasiswa Kristen Indonesia yang tergabung dalam PMKI bersama-sama dengan CSV yang pada waktu itu timbul sebagai persekutuan yang baru, ikut pula berada di arena perjuangan bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang pada waktu itu berada dalam ancaman.


Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

1.         Telah jelas
2.   Bahwa Pengurus Pusat sebagai pengelola organisasi berkedudukan di     tempat di mana PP sedang dalam melaksanakan tugasnya secara keseluruhan.
3.   “berdiri” – juncto Pembukaan AD alinea 5 “waktu yang ditentukan” – juncto AD pasal 11 ayat 1.


Pasal 2
A S A S

Organisasi ini menempatkan Pancasila sebagai satu-satunya  asas  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah menegaskan keyakinan dan penerimaan yang tulus serta tekad untuk mempertahankan, mengamalkan dan melestarikan Pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa.


Pasal 3
VISI DAN MISI

1.   Telah jelas
2.   Rumusan misi GMKI mengandung tiga hal yang penting, yakni:
a.   Aspek marturia yakni kesaksian atau mission dari GMKI dan untuk mempertahankan  masalah  spiritual dalam pelayanannya.
b.   Aspek koinonia yakni persekutuan di mana GMKI akan melaksanakan kegiatan yang mempersatukan dan membaharui kehidupan Gereja, masyarakat dan manusia.
c.   Aspek diakonia yakni pelayanan. Di sini GMKI menempatkan diri selaku organisasi kader yang mempersiapkan pemimpin masa datang. Selain itu pula GMKI menempatkan dirinya selaku sarana perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan, perdamaian, keadilan, kebenaran dan cinta kasih ditengah-tengah manusia dan alam semesta.
Rumusan visi dan misi GMKI merupakan bagian dari perjuangan GMKI dalam mencapai tujuan Nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 dalam negara kesatuan Republik Indonesia.


Pasal 4
USAHA

Juneto ART pasal 1.

    
Pasal 5
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI

1.   Status GMKI menurut ayat ini berarti bahwa GMKI adalah organisasi mahasiswa yang bersifat gerejani. Ia berafiliasi dan seaspirasi dengan Gereja karena dari sana ia lahir. GMKI adalah bagian dari gereja itu sendiri yang berada di tengah-tengah Perguruan Tinggi untuk melaksanakan tugas-tugas gereja.
2.   Bentuk organisasi ini adalah kesatuan. Ini berarti bukan bentuk federasi. Sebagai akibat dari benruk kesatuan tersebut maka harus ada pimpinan tertinggi dan dalam hal ini adalah Pengurus Pusat (juncto AD pasal 7 ayat 3 dan pasal 1 ayat 2). Karena itu Pengurus Pusat selaku pimpinan organisasi adalah pelaksanaan, kebijaksanaan organisasi setelah Kongres. Cabang-cabang adalah pelaksana kebijakan organisasi yang telah ditentukan Pengurus Pusat. Oleh karena itu susunan Badan Pengurus Cabang dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat (juncto ART pasal 6 ayat 3.b.) dan Badan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat (juncto ART pasal 6 ayat 4.a.). Wewenang pimpinan organisasi ini juga tampak dalam pembentukan dan pembubaran cabang (juncto ART pasal 8).


Pasal 6
KEANGGOTAAN

1.      Menerima visi dan misi tidak berarti telah menjadi Kristen, artinya yang diterima menjadi anggota GMKI bukan hanya mahasiswa Kristen, dan bersedia menjalankan usaha organisasi yang bersumber pada Alkitab. Dengan demikian GMKI membuka/memberi kesempatan kepada mahasiswa lainnya di luar Iman Kristen untuk menjadi anggota GMKI  (juncto AD pasal 3 ayat 1).
2.      Juncto ART pasal 2ayat 1.
3.      Telah jelas.
4.      Telah jelas.


Pasal 7
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI

1.   Telah jelas
2.   a.   “Tertinggi” – juncto ART pasal 11.
      b.   “Dua Tahun” – dua tahun kalender yang disesuaikan dengan pelaksanaan Kongres.
      c.   “Permintaan” – permintaan tertulis oleh Badan Pengurus Cabang, disampaikan kepada Pengurus Pusat.
3.   a.   Juncto AD pasal 2 dan pasal 5 ayat2.
      b.   “Dua tahun” – dua tahun kalender disesuaikan dengan pelaksanaan Kongres.
4.   a.   Juncto ART pasal 11 ayat 1 dan pasal 5 ayat 2.
      b.   “Dua tahun” – dua tahun kalender yang disesuaikan dengan pelaksanaan Konferensi Cabang.
      c.   “Permintaan” – permintaan tertulis dari anggota, disampaikan kepada Badan Pengurus Cabang.
5.   a.   Juncto AD pasal 1 ayat 2 dan ART pasal 11.
      b.   “Satu atau dua tahun” – tahun kalender disesuaikan dengan pelaksanaan Konferensi Cabang.


Pasal 8
KEPUTUSAN PERSIDANGAN

a.       Keputusan persidangan ini berlaku untuk semua persidangan dalam organisasi kecuali persidangan yang menyangkut perubahan AD (AD pasal 10 ayat 1 ) dan pembubaran organisasi (AD pasal 11 ayat 1 ).
b.      Juncto AD pasal 8 ayat 1.


Pasal 9
PERBENDAHARAAN

Telah jelas. 


Pasal 10
PERUBAHAN ANGGARAN

1.      Juncto AD pasal 8.
2.      Telah jelas.

  
Pasal 11
PEMBUBARAN

1.      Juncto AD pasal 8
2.      Telah jelas.


Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN

Telah jelas.





ANGGARAN RUMAH TANGGA
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia

Pasal  1
U S A H A

1.      Mempertumbuhkan dan memperdalam kehidupan beriman dengan doa, penelaahan Alkitab, Ibadah, pembinaan persekutuan dan tanggung jawab bagi perkembangan, pembaharuan bagi keesaan gereja yang am. 
2.      Membina kemajuan studi dan riset untuk mengikuti dan menguasai ilmu pengetahuan, mewujudkan panggilan perguruan tinggi mahasiswa dalam mempersiapkan sarjana dan pemimpin yang ahli dan bertanggungjawab bagi pembangunan dan pembaruan untuk mencapai kesejahteraan materil dan spiritual
3.      Membina pemimpin dan penggerak yang bekerja secara bertanggung jawab terhadap Allah dan manusia di dalam masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi dan mahasiswa bagi terwujudnya perdamaian, keadilan, kesejahteraan, kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah manusia dan alam semesta.


Pasal 2
KEANGGOTAAN

1.      Anggota terdiri dari :
a.       Anggota biasa, yaitu mahasiswa, warga negara Indonesia, yang sedang mengikuti kuliah pada perguruan tinggi di Indonesia sampai dua tahun sesudah tidak menjadi mahasiswa lagi.
b.      Anggota luar biasa, yaitu :
(1)     Bekas anggota biasa
(2)     Bekas mahasiswa dan mahasiswa yang tidak termasuk dalam titik a.
c.       Anggota kehormatan, yaitu mereka yang berjasa kepada organisasi.
d.      Anggota penyokong, yaitu mereka yang bersedia membantu organisasi secara berkala dengan jumlah yang ditentukan oleh Badan Pengurus Cabang.
2.      Penerimaan anggota :
a.       Anggota biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang setelah memenuhi syarat penerimaan  anggota.
b.      Anggota luar biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang setelah memenuhi syarat penerimaan anggota.
c.       Anggota kehormatan diangkat oleh Pengurus Pusat atas usul Badan Pengurus Cabang.
d.      Anggota penyokong diangkat oleh Badan Pengurus Cabang.
3.      Pembebasan keanggotaan berlaku karena :
a.       Meninggal dunia.
b.      Atas permintaannya sendiri secara tertulis kepada Badan Pengurus Cabang.
c.       Dibebaskan sementara oleh Badan Pengurus Cabang, dan yang bersangkutan berhak membela diri dalam Konperensi Cabang.
d.      Dipecat dengan Keputusan Konferensi Cabang, dan yang bersangkutan berhak membela diri dalam Kongres.
4.      Daftar anggota :
Badan Pengurus Cabang sudah menyerahkan daftar anggota kepada Pengurus Pusat sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun, yang diserahkan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Kongres.


Pasal 3
K O N G R E S

1.      Kongres berlangsung dengan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah Cabang dan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh utusan yang ditentukan.
2.      Utusan-utusan yang menghadiri Kongres mewakli Cabangnya sudah dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
3.      Jumlah utusan Cabang yang menghadiri Kongres diutus sebagai berikut :
     25 —    100 orang anggota diwakili oleh 2 orang utusan
   101 —    200 orang anggota diwakili oleh 3 orang utusan
   201 —    300 orang anggota diwakili oleh 4 orang utusan       
   301 —    500 orang anggota diwakili oleh 5 orang utusan       
   501 —    700 orang anggota diwakili oleh 6 orang utusan
   701 —    950 orang anggota diwakili oleh 7 orang utusan
   951 — 1.250 orang anggota diwakili oleh 8 orang utusan
1.251 — 1.750 orang anggota diwakili oleh 9 orang utusan
1.751 — dst     orang anggota diwakili oleh 10 orang utusan
4.      Kongres dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari utusan-utusan dan unsur Pengurus Pusat yang dipilih oleh Kongres.
5.      Kongres bertugas :
a.       Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
b.      Menilai laporan umum Pengurus Pusat.
c.       Menetapkan garis besar program dan garis besar organisasi, kebijaksanaan umum dan anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
d.      Memilih Pengurus Pusat.

Pasal 4
PENGURUS PUSAT

1.       Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari lima orang, yaitu Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum, dan dua orang anggota.
2.       Anggota Pengurus Pusat adalah warganegara Indonesia dan beragama Kristen.
3.       a.   Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres dengan sistem pemilihan langsung dan/atau pemilihan formatur.
b.      Susunan Pengurus Pusat yang dibentuk oleh formatur harus sudah dikirimkan kepada Cabang-cabang selambat-lambatnya dua bulan sesudah Kongres.
c.                  Selama Pengurus Pusat yang baru belum terbentuk, maka Pengurus Pusat yang lama tetap bertanggung jawab.
4.       a.    Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Kongres.
b.     Pengurus Pusat mempersiapkan Kongres.
5.       Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat mewakili organisasi ke dalam dan ke luar.
6.        a. Pengurus Pusat dapat membentuk dan membubarkan badan pembantu yang berupa komisi, panitia khusus bagi kelancaran pekerjaannya
b.     Pengurus Pusat dapat mengangkat dan membebaskan anggota dan staf yang ditempatkan dalam badan pembantu tersebut.
7.       Pengurus Pusat bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
8.       Pergantian Pengurus Pusat harus disertai dengan serah-terima yang selengkap-lengkapnya.


Pasal 5
KONFERENSI CABANG

1.        Konferensi Cabang dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh Konferensi Cabang.
2.        Konferensi Cabang bertugas ;
a.       Menilai laporan Badan Pengurus Cabang dalam melaksanakan Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat dan Keputusan Konferensi Cabang.
b.      Menyusun Program Kerja. Menetapkan struktur, kebijaksanaan dan anggaran pendapatan dan belanja cabang.
c.       Menetapkan masa kerja kepengurusan dan memilih Badan Pengurus Cabang.
3.        Konferensi Cabang bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat, melalui Badan Pengurus Cabang.


Pasal 6
BADAN PENGURUS CABANG

1.        Badan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2.        Anggota Badan Pengurus Cabang adalah warga negara Indonesia dan beragama Kristen.
3      a.             Badan Pengurus Cabang dipilih oleh Konferensi Cabang dengan sistem Pemilihan langsung dan /atau    formatur.
b.   Susunan Badan Pengurus Cabang yang telah terbentuk dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat dan harus dikirimkan kepada anggota-anggota selambat-selambatnya dua bulan setelah pemilihan berlangsung.
4.   a. Badan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Konferensi Cabang dan Pengurus Pusat
        b.             Badan Pengurus Cabang mempersiapkan Konferensi Cabang.
5.  Badan Pengurus Cabang bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan
6.  Penggantian Badan Pengurus Cabang harus disertai dengan serah terima yang selengkap-lengkapnya.


Pasal  7
SAHNYA PERSIDANGAN

Persidangan  sah untuk mengambil keputusan apabila jumlah yang hadir sekurang-kurangnya setengah ditambah satu orang dari seluruh anggota persidangan.


Pasal  8
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG

1.      Pembentukan dan pembubaran Cabang dilakukan oleh Pengurus pusat, diberitahukan kepada cabang-cabang dan dilaporkan kepada Kongres.
2.     Pembentukan cabang dilakukan melalui persyaratan :
a.       Di kota yang terdapat perguruan tinggi.
b.      Sekurang-kurangnya terdapat kesediaan dua puluh lima orang mahasiswa untuk menjadi anggota dan masing-masing mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat.
c.       Sudah mendapat bimbingan sekurang-kurangnya enam bulan dari cabang yang berdekatan.
3.     Pembubaran cabang dilakukan melalui persyaratan :
a.     Apabila di kota tersebut tidak terdapat lagi perguruan tinggi.
b.      Apabila jumlah anggota kurang dari 25 orang.
c.       Titik a dan b yang termaktub di atas adalah atas sepengetahuan dua cabang yang berdekatan.
4.     Semua akibat pembubaran cabang menjadi  tanggung jawab Pengurus Pusat bersama-sama dengan dua cabang yang berdekatan.


Pasal 9
PERBENDAHARAAN

1.      Anggota diwajibkan membayar iuran atau donasi menurut jumlah yang ditetapkan oleh  Kongres.                                                                                 
2.      Cabang diwajibkan sekurang-kurangnya satu kali dalam empat  bulan menyerahkan sebagian dari iuran atau donasi dan pendapatan lainnya kepada Pengurus Pusat menurut jumlah yang ditetapkan oleh Kongres.
3.     a.             Kongres membentuk Badan Pemeriksa Keuangan yang anggotanya terdiri dari  wakil  cabang-cabang untuk memeriksa  keuangan Pengurus Pusat dan hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan kepada Kongres.
b.   Badan Pemeriksa Keuangan bekerja secara berkala selama masa kerja Pengurus Pusat  di antar dua kongres.
c.   Kongres menetapkan pedoman kerja Badan Pemeriksa Keuangan.


Pasal 10
LAMBANG DAN MARS

1.      Organisasi ini mempunyai lambang dan mars.
2.      Lambang organisasi terdiri dari :
a.       Bendera
b.      Panji
c.       Topi
d.      Lencana
e.       Pita kepengurusan.
3.      Bendera Organisasi.
a.   Dibuat dari kain berwarna biru laut.
b.   (1)  Berbentuk empat persewgi panjang dengan perbandingan tiga berbanding dua.
       (2) Ditengah-tengah terdapat gambar GMKI berwarna putih yang terlihat jelas pada kedua sisinya (dengan tulisan  terbalik pada salah satu sisi).
          (3) Perbandingan tinggi lambang dan lebar bendera adalah satu banding dua
c.   Dipergunakan dalam upacara resmi baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus  organisasi bersama-sama dengan bendera Merah Putih.
(1) Dalam upacara tingkat nasional atau daerah (regional) dipergunakan bendera umum organisasi (bendera GMKI) yang berukuran 270 x 180 cm.
(2) Dalam upacara tingkat lokal (cabang) dipergunakan bendera cabang  yang berukuran 135 x 90 cm.
(3)  Bendera Merah Putih yang dipergunakan bersama-sama dengan bendera organisasi harus mempunyai ukuran yang sama.
4.     Panji Organisasi.
a.  Dibuat dari kain dengan warna dasar abu-abu dan biru tua kehitam-hitaman.
b.  Tali pinggir (tepi) panji dibuat dari kain berwarna putih.
c.  Rumbai-rumbai bawah berwarna putih.
d.  Lebar panji 50 cm dengan perincian 15 cm abu-abu, 20 cm biru tua dan 15 cm abu-abu.
e.  Tinggi panji dari puncak sampai keujung sudut  di tengah 80 cm, tinggi kedua sisi (tepi) 60  cm.
f.    Tanda salib dan tulisan dibuat dengan warna putih.
g.               (1)     Panji umum bertuliskan huruf GMKI berwarna putih di  bawah tanda salib.
(2)     Panji cabang bertuliskan huruf GMKI di atas salib dan nama cabang di bawah tanda    salib.
5.    Topi organisasi.
a.       Berbentuk bundar (baret) dengan warna dasar biru tua kehitam-hitaman.
b.      Memanjang dari muka ke belakang, ditengah-tengah topi diletakkan kain warna abu-abu dengan lebar bagian muka 8 cm dan lebar bagian belakang 6 cm.
c.       Pada topi organisasi hanya dapat dikenakan lencana organisasi yang berbentuk lambang GMKI yang berwarna putih logam, biru tua dan abu-abu, berukuran (tinggi) 4 cm, pada bagian muka yang berwarna abu-abu.
d.      Dipergunakan dalam setiap kegiatan organisasi baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus organisasi.
6.   Lencana Organisasi
a.       Berbentuk perisai (segi lima) dan dibuat dari logam
b.      Ditengah-tengah terletak tanda salib berwarna putih logam diatas dasar cat biru tua.
c.     Tepinya berwarna abu-abu dengan :
(1)   Tulisan GMKI pada bagian atasnya ;
(2)   Tiga buah garis-garis vertikal pada setiap sayap, dikanan dan kiri, dan garis yang terletak ditengah adalah yang terpanjang ;
(3)   Tulisan “ Ut Omnes Unum Sint” melingkar dari kiri ke kanan, yang masing-masing berwarna putih logam.
d.  Terdiri dari tiga jenis, yaitu :
(1)   Lencana dada, dengan tinggi 2,5 cm
(2)   Lencana topi, dengan tinggi 4 cm
(3)   Lencana pita kepengurusan (Kordon) dengan tinggi 8 cm.
e.  Dipergunakan dengan ketentuan sebagai berikut ;
(1)   Lencana dada dikenakan pada dada sebelah kiri.
(2)   Lencana Topi dikenakan pada baret (topi).
(3)   Lencana pita kepengurusan (Kordon) dikenakan pada pita kepengurusan.
(4)   Penggunaan diluar ketentuan ini tidak diperkenankan.
7.   Pita kepengurusan (Kordon) organisasi.
a.       Dibuat dari kain berwarna biru tua dan abu-abu.
b.      Lebar pita (kordon) untuk Pengurus Pusat 7 cm, dengan perincian; 3,5 cm biru tua dan 3,5 cm abu-abu.
c.       Lebar pita kepengurusan (kordon) untuk Badan Pengurus Cabang: 4,5 cm dengan perincian 1,5 cm abu-abu, 1,5 cm biru tua, dan 1,5 cm abu-abu.
(1)   Dipergunakan melingkari leher dan pada kedua ujungnya diletakkan lencana pita  kepengurusan (Kordon), berukuran 8  cm pada bagian muka. 
(2)   Bagi Pegurus Pusat warna biru tua terletak disebelah dalam.
e.  Panjang Pita (Kordon) 120 cm
f.    Dipergunakan Pengurus Pusat dan Badan Pengurus Cabang  dalam :
(1)   Upacara resmi organisasi atau lembaga lain selaku wakil organisasi
(2)   Upacara resmi organisasi tingkat lokal ( cabang), daerah (regional) maupun nasional.
8.   Mars GMKI adalah lagu “MARS GMKI” yang disahkan dalam Kongres X GMKI tahun 1965 di Manado.


Pasal 11
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI

1.   Organisasi ini mempunyai tingkat keputusan dengan urut-urutan dari yang tertinggi samapi terendah sebagai berikut :
a.       Anggaran  Dasar.
b.      Anggaran Rumah Tangga.
c.       Keputusan Kongres
d.      Keputusan Pengurus Pusat
e.       Keputusan Konferensi cabang
f.       Keputusan Badan Pengurus Cabang
2.   Keputusan yang lebih rendah tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkatan keputusan organisasi.


Pasal 12
P E N U T U P

      Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat, Keputusan Konperensi Cabang, Keputusan Badan Pengurus Cabang. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GMKI ini tetapkan oleh Kongres nasional XXIX GMKI pada tanggal 14 Desember  2004 di Pematang Siantar, Sumatera Utara.


PENJELASAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA GMKI


Pasal 1
U S A H A

Usaha organisasi adalah bentuk-bentuk umum program GMKI yang senantiasa harus diperhatikan oleh aparat organisasi. Usaha organisasi adalah penjabaran dari Pembukaan/Sumber, Visi dan Misi. Dengan melaksanakan usaha ini dicanangkan organisasi akan mencapai visi dan misinya atau setidak-tidaknya mendekatkan dirinya kepada Visi dan Misi.


Pasal 2
KEANGGOTAAN

1.      a.   “Sesudah tidak menjadi mahasiswa lagi” berarti baik yang telah menyelesaikan studinya atau yang meninggalkan bangku   kuliahnya belum menyelesaikan studinya, baik semasa CSV op Java, PMKI dan CSV yang baru hingga sekarang.
      b.   (1). Ini acap disebut sebagai “senior member”.
            (2).       “Bekas mahasiswa” berarti mahasiswa seperti tersebut dalam titik a tetapi tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota “mahasiswa yang tidak termasuk dalam titik a” berarti mahasiswa yang bukan warga negara Indonesia tetapi kuliah di Indonesia dan/atau mahasiswa berwarga negara Indonesia yang tidak mengikuti kuliah di Indonesia dan ia berdomisili di Indonesia. Mereka ini acap disebut Senior Friends, juga mereka yang tergolong dalam titik d.
c.   Juncto titik b ;perlu peraturan organisasi
d.   juncto tiitik b ; perlu peraturan organisasi
2.   a.   Telah jelas.
      b.   Telah jelas.
      c.   Telah jelas.
      d.   Telah jelas.
3.   Telah jelas
4.   Telah jelas.


Pasal 3
KONGRES

1.      Ini menunjukkan kongres sah berlangsung bila dua syarat dipenuhi sekaligus. “Jumlah Cabang” – seluruh cabang yang sah menurut ketentuan terakhir Pengurus pusat. “Jumlah seluruh utusan” – junto ART pasal 2 ayat 2.
2.      Telah jelas.
3.      Perhitungan di mulai dari 25 ke atas karena jumlah mahasiswa yang merupakan syarat minimal dapat dibentuknya cabang adalah 25 orang (juncto ART pasal 8 ayat 2.b.).
4.      Telah jelas.
5.      Terdapat 4 pokok yang harus dilaksanakan Kongres. Sebelum kongres berlangsung, Pengurus Pusat menyampaikan kepada cabang- cabang, tugas mana saja yang akan dilaksanakan Kongres untuk dipertimbangkan Kongres. Tugas Kongres dalam menilai laporan Pengurus Pusat adalah memberikan penilaian kualitatif untuk dijadikan dokumentasi bagi kehidupan organisasi dan/atau menjadi bahan di dalam Kongres itu sendiri.


Pasal 4
PENGURUS PUSAT

1.   Telah jelas.
2.   Telah jelas
3.   a.   Berarti terdapat tiga cara yakni pertama memilih keseluruhan fungsionaris; kedua, memilih beberapa orang fungsionaris dan ditambah beberapa orang anggota menjadi formatur; dan ketiga, memilih beberapa orang menjadi formatur tanpa memilih terlebih dahulu fungsionaris. Formatur adalah mandataris Kongres untuk melaksanakan tugas tersebut.
      b.   Bilamana pemilihan Pengurus Pusat memakai sistem pemilihan langsung maka butir b ini tidak berlaku.
c.   Bilamana pemilihan Pengurus Pusat mamakai sistem pemilihan langsung maka butir c ini tidak berlaku.
4.   a.   Juncto ART pasal 3 ayat 5.b.
      b.   Juncto ART pasal 3 ayat 5.
5.   Pada dasarnya kepemimpinan organisasi adalah kolektif di mana pengaturannya diatur dalam p.o. (job discription); namun dalam hal-hal tertentu membutuhkan penampilan organisasi yang bersangkut paut dengan hukum atau yang tidak berkaitan dengan hukum maka yang mewakili organisasi adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum.
6.     a. Masa kerja dari Badan Pembantu atau Komisi selama-lamanya sama dengan masa kerja Pengurus Pusat yang membentuknya.
      b.   Juncto ART pasal 4 ayat 6.a.
7.   Telah jelas
8.   Telah jelas.


Pasal 5
KONFERENSI CABANG

1.    Telah jelas.
2.    Terdapat tiga tugas yang harus dilaksanakan Konferensi Cabang. Sebelum Konferensi Cabang dimulai, BPC harus menyampaikan kepada para anggota tugas mana saja yang akan dilaksanakan Konferensi Cabang dalam “menilai laporan” adalah memberikan penilaian kualitatif untuk dijadikan dokumentasi bagi kehidupan organisasi (cabang) dan/atau menjadi bahan di dalam Konferensi Cabang itu sendiri. Dalam menetapkan masa kerja kepengurusan, Konferensi Cabang wajib terlebih dahulu melakukan studi yang mendalam dengan mempertimbangkan kondisi obyektif cabang.
3.    Konferensi Cabang bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat melalui Badan Pengurus Cabang karena Konferensi Cabang temporer sifatnya dan ini badan konsultatif, sedang pelaksana Konferensi Cabang adalah Badan Pengurus Cabang. Yang mempertanggungjawabkan kepada Pengurus Pusat mengenai hasil-hasil Konferensi Cabang adalah Badan Pengurus Cabang yang mempersiapkan Konferensi Cabang tersebut.


Pasal 6
BADAN PENGURUS CABANG

1.      Telah jelas
2.      Telah jelas.
3.     a. Juncto ART pasal 4 ayat 3.a, formatur adalah mandataris Konperensi Cabang dalam melaksanakan tugas tersebut.
       b. Telah jelas.
4.     a. Dalam rangka melaksanakan pertanggungjawaban Badan Pengurus Cabang khususnya di dalam Konperensi Cabang maka   : Pertama; Laporan BPC haruslah merupakan laporan kepada Konperensi Cabang dan Pengurus pusat; Kedua, bilamana Konperensi Cabang tersebut dihadiri oleh Pengurus Pusat maka  PP berkewajiban menilai laporan tersebut.
      b.   Juncto  ART  pasal  5  ayat  2.
5.   Telah  Jelas.
6.   Telah  Jelas.Pasal  7


Pasal  7
SAHNYA  PERSIDANGAN

Maksudnya  adalah  sekurang-kurangnya  lebih  dari setengah  dalam  arti  yang  minimal.


Pasal   8
PEMBENTUKAN   DAN  PEMBUBARAN CABANG

Yang  disebut  dengan  “Perguruan  Tinggi”  adalah  pendidikan sesudah  Sekolah Lanjutan  Tingkat  Atas  yang  dikategorikan  sederajat  dengan Perguruan  Tinggi.  Ini  berarti  pula  bila  di satu kota  terdapat  satu  cabang  dari  Perguruan  Tinggi  yang melaksanakan  fungsi  pendidikan  tinggi.  Yang disebut dengan  “dua  cabang  yang  berdekatan”  adalah  cabang  yang  dapat  melaksanakan  tugas  lebih  efektif  dalam  menjalankan  fungsi  ini baik  dari segi  geografi  maupun  komunikasi.


Pasal  9
PERBENDAHARAAN

1.   Telah  Jelas.
2.   Kongres  menetapkan sejumlah  uang yang  harus diserahkan  oleh  cabang  kepada  Pengurus  Pusat  jumlah mana  diambil  dari  pendapatan  Badan Pengurus  Cabang  yaitu  iuran,  donasi  dan pendapatan  lainnya  di cabang  tersebut.
3.   Telah  Jelas.



Pasal  10
LAMBANG  DAN  MARS

Penjelasan  tentang  warna  dan bentuk  lambang  lihat pada bagian terlampir.


Pasal  11
TINGKAT  KEPUTUSAN  ORGANISASI

Telah  Jelas.


Pasal  12
P E N U T U P

Telah  Jelas.


PENJELASAN 
TENTANG  BENTUK  DAN  WARNA  LAMBANG  GMKI


A.        Lambang  organisasi  ini terdiri  dari:
1.   Bendera  merrah   putih  yang  merupakan bendera  nasional RI.
2.               Bendera  organisasi  GMKI  (lihat  ART  GMKI  pasal  10  ayat  3).
3.   Panji  organisasi  GMKI  (lihat  ART  GMKI  pasal  10 ayat  4).
4.               Topi  organisasi  GMKI  (lihat  ART  GMKI  pasal  10ayat  6).
5.               Lencana  organisasi  GMKI  (lihat  ART  GMKI  pasal  10  ayat  6).
6.               Pita  kepengurusan  (kordon) (lihat  ART  GMKI  pasal  10  ayat  7).
B. Bentuk  lencana  organisasi  yang  menyerupai  perisai  (segi  lima)  yang dipakai  pada topi,  pita  kepengurusan  (kordon)  dan  dada  sebelah  kiri  adalah  dimaksudkan  sebagai  penghalau  atau  penangkis  setiap  serangan  yang  datang   menyerang  kita.  Lencana  GMKI  yang  berbentuk  perisai  itu  secara  teologis  berfungsi  untuk menangkap  setiap  persoalan  yang  terjadi  ditengah-tengah  masyarakat,  perguruan  tinggi  dan generasi   muda  atau  yang terjadi  ditengah-tengah  kehidupan  bangsa  dan  negara,  kemudian  persoalan-persoalan  tersebut  dijawab  secara  kritis,  kreatif  dan konstruktif  dengan  berlandaskan  kepada  iman  Kristen atau  dijawab  secara Injili.
C. Bentuk  lencana  bersegi  lima  (perisai)  adalah  juga  dalam  pengertian mengungkapkan  lima sisi  kegiatan  atau  yang kita  kenal  sebagai  panca  kegiatan  GMKI  yaitu:  berdoa/beribadat,  belajar, bersaksi,  bersosial  dan berekreasi  (mencipta  ulang)  atau  menemukan  karya-karya  baru.
D. Pada  tiga  garis  tegak lurus  sisi  kiri  dan kanan  lencana  dimaksudkan  sebagai  tri panji  GMKI  yaitu:  Tinggi  Iman, Tinggi  Ilmu  dan Tinggi  Pengabdian.
E.   Arti  salib  adalah  arti  penderitaan  Tuhan Yesus  kepada  umat  manusia,  yang telah menderita,  mati  dan  dibangkitkan  untuk  menyelamatkan  manusia  dari  dosa-dosa.  Arti  Salib  bagi  GMKI  dalam  lencana  organisasi  adalah,  bahwa  GMKI  harus  berjuang  dan berkorban  untuk  memperbaharui  kehidupan manusia  dan masyarakat,  menyelamatkan mereka-mereka   yang menderita,  yang mendapat tekanan  ekonomi,  politik, dan pemerkosaan  hak-hak  azasi  manusia,  baik  ditengah-tengah  kehidupan perguruan  tinggi  maupun  ditengah-tengah  kehidupan  masyarakat  luas.
F.   Arti  salib  yang berwarna  putih  pada  bendera,  panji  dan lencana  adalah bahwa  dengan  kesucian,  ketulusan    dan  kesungguh-sungguhan,  GMKI  bahkan siap  berkorban  untuk  memperbaharui  dan meningkatkan  kualitas  hidup  manusia  dan masyarakat  demi  masa  depan  yang lebih  baik.
G. Warna  abu-abu  pada topi,  lencana  organisasi  dan  pita  kepengurusan  (kordon)  adalah, bahwa  GMKI  selalu  menghadapi  tantangan-tantangan  ditengah-tengah  pergumulan  bangsa  dan senantiasa  diintai  bahaya   yang  datang  dari  luar.                                     
H. Warna  biru  pada topi  organisasi, bendera   organisasi,  panji  organisasi, lencana  organisasi  adalah artinya  pengharapan.  Pengharapan  dalam pengertian  iman  Kristen    artinya  GMKI  senantiasa  memiliki  keyakinan  yang kuat  bahwa  seluruh  pemikiran,  pernyataan  sikap  atau  seluruh  program  yang dilaksanakan  adalah  mempunyai  hubungan  atau  kaitan  langsung  dengan  kehendak  Tuhan.  Oleh  karena itu,  berdasarkan keyakinan  GMKI dalam melaksanakan  missionnya  akan muncul  harapan-harapan baru yang  semuanya  itu  atas kehendak  dan penyertaan  Tuhan  yang menjadikan  semuanya  baru.  Baru  dalam  pengertian  bahwa  manusia, masyarakat,  bangsa dan negara, bahkan  seluruh  umat  manusia dan  dunia  ini  akan  mendapat  pertolongan,  penyertaan  dan anugerah  dari  Tuhan  yang  tidak  pernah  meninggalkan  perbuatan  tangan-Nya  itu.  Bagi  GMKI  pengharapan  itu  diusahakan melalui  seluruh  kegiatan  atau  program-program  yang dapat   mengangkat  harkat  dan martabat  hidup  manusia  menuju  kepada  kehidupan  yang  beradab,  adil,  benar dan sejahtera  lahir dan batin.  Bersamaan  dengan usaha  pengharapan  tersebut  di  atas,  GMKI  tetap  meyakini  bahwa perjuangannya  akan  diberkati  oleh Tuhan  bagi  kepentingan  bangsa  dan negara,  bagi  kepentingan dunia  dan  umat  manusia, sekarang  dan  hari esok.
  


PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA


Pasal 1
KETENTUAN UMUM

1.       Pengertian tentang Peraturan Organisasi GMKI adalah suatu peraturan yang mengatur serta mengikat semua anggota dan alat perlengkapan oraganisasi termasuk mekanisme kerjanya yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI dan Keputusan Kongres.
2.       Fungsi Peraturan Organisasi GMKI adalah untuk memberikan keseragaman interpretasi terhadap konstitusi organisasi. Sehingga terwujud pemerataan tindak kerja seluruh aparat organisasi. Sesuai dengan aturan-aturan dalam konstitusi organisasi.


Pasal 2
KEANGGOTAAN

1.       Anggota Biasa :
a.       Anggota Biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang melalui Masa Perkenalan.
b.       Anggota Biasa yang diterima ialah mereka yang mengikuti acara Masa perkenalan yang kriterianya diatur oleh Badan Pengurus Cabang.
c.       Anggota Biasa yang diterima diwajibkan untuk menandatangani formulir kesediaan menjadi anggota GMKI dengan menerima Visi dan Misi serta bersedia menjalankan Usaha Organisasi.
d.      Pada Kondisi Cabang yang tidak memungkinkan melaksanakan Masa Perkenalan Pengurus Pusat dapat mengambil peran dalam proses penerimaan anggota biasa.
e.       Anggota Biasa dapat pindah dan diterima di Cabang GMKI lain dengan menunjukkan surat keterangan pindah dari Cabang asal.
2.       Anggota Luar Biasa :
a.       Bekas Anggota Biasa otomatis menjadi Anggota Luar Biasa.
b.       Bekas Mahasiswa dan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat anggota Biasa dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota Luar Biasa GMKI kepada Badang Pengurus Cabang, dan penerimaannya diputuskan oleh Badan Pengurus Cabang.
c.       Anggota Luar Biasa yang pindah dapat dihubungi atau memberitahukan kepada Badan Pengurus Cabang terdekat.
3.       Anggota Kehormatan :
a.       Ketentuan untuk menjadi Anggota Kehormatan GMKI adalah Warga Negara Indonesia. Tokoh Nasional dan/atau tokoh Gerejawi serta mempunyai andil yang besar dalam perjuangan untuk menegakkan Visi, Misi dan Eksistensi GMKI.
b.       Pengusulan Anggota Kehormatan diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk dipelajari dan dibahas dalam persidangan Pengurus Pusat dan kemudian dilaporkan kepada Kongres.
4.       Anggota Penyokong :
a.       Anggota Penyokong GMKI tidak pernah menjadi anggota biasa GMKI.
b.       Anggota Penyokong dalam memberikan bantuan sifatnya tidak mengikat organisasi.
c.       Apabila dalam tiga kali jadwal yang sudah ditentukan. Anggota Penyokong tidak memberikan bantuannya kepada organisasi tanpa alasan yang jelas maka Badan Pengurus Cabang dapat membebaskan status keanggotaannya.

5.       Daftar Anggota :
a.       Daftar Anggota yang wajib diserahkan Badan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat adalah Daftar Anggota, yang sekurang-kurangnya menjelaskan tentang nama anggota, status kemahasiswaan (asal perguruan tinggi, jurusan/departemen dan fakultas) dan tahun penerimaannya sebagai anggota GMKI.
b.       Apabila dalam waktu tiga bulan sebelum Kongres, Badan Pengurus Cabang tidak menyerahkan daftar anggotanya, maka Pengurus Pusat dapat memutuskan jumlah utusan Cabang untuk menghadiri Kongres.


Pasal 3
PENGURUS PUSAT

1.       Pengurus Pusat Bertugas mempersiapkan Kongres dengan tahapan sebagai berikut :
a.       Membentuk dan Melantik Panitia Nasional Kongres GMKI.
b.       Menyampaikan waktu pelaksanaan Kongres dan batas waktu penyampaian daftar anggota kepada Cabang – Cabang selambat-lambatnya empat bulan sebelum Kongres.
c.       Menetapkan jumlah utusan Cabang yang akan menghadiri Kongres.
d.      Memanggil Cabang untuk menghadiri Kongres. Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres.
e.       Mempersiapkan rancangan-rancangan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kongres.
f.        Mempersiapkan Laporan Umum Pengurus Pusat.
g.       Membuka Persidangan Kongres.
h.       Memimpin Pemilihan Majelis Ketua berdasarkan Tata Cara Pemilihan Majelis Ketua yang ditetapkan Kongres sebelumnya.
2.       Anggota GMKI yang menghadiri Kongres tapi bukan utusan Cabang dapat ditetapkan oleh Pengurus Pusat sebagai undangan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
3.       Serah Terima Pengurus Pusat dilaksanakan selengkap-lengkapnya termasuk inventarisasi kekayaan organisasi. 


Pasal 4
KONFERENSI CABANG

1.       Konferensi Cabang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
2.       Pelaksanaan Konperensi Cabang :
a.       Badan Pengurus Cabang mengundang anggota untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Konferensi Cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum Konferensi Cabang.
b.       Jumlah peserta sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang mendaftarkan diri.  Dan jumlah peserta yang hadir sekurang-kurangnya dua puluh lima orang.
c.       Pendaftaran ditutup selambat-lambatnya sebelum pengesahan Konferensi Cabang.
3.       Pelaksanakaan Konferensi Cabang yang memiliki Komisariat adalah sebagai berikut :
a.       Konferensi Cabang berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota biasa yang disalurkan dan disetujui Pengurus Komisariat.
b.       Badan Pengurus Cabang mengundang Komisariat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Konferensi Cabang.
c.       Konferensi Cabang berlangsung Sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah komisariat. Dan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah utusan komisariat.
d.      Ketentuan tentang kehadiran anggota sebagai perwakilan tiap komisariat atau utusan komisariat dalam Konferensi Cabang diatur oleh Cabang yang bersangkutan.
e.       Pendaftaran bagi komisariat ditutup selambat-lambatnya sebelum pengesahan Konferensi Cabang.
4.       Perubahan masa kerja kepengurusan:
a.   Perubahan masa kerja kepengurusan harus melalui proses pengkajian yang mendalam terhadap kondisi obyektif  cabang oleh Badan Pengurus Cabang dan disampaikan kepada anggota atau komisariat selambat-lambatnya satu bulan sebelum konperensi cabang.
b.   Keputusan pengesahan perubahan masa kerja kepengurusan harus disepakati 2/3 jumlah peserta konferensi cabang.
5.       Persidangan Konferensi Cabang :
a.       Badan Pengurus Cabang membuka Persidangan Konperensi Cabang dan memimpin pemilihan Majelis Ketua.
b.       Konferensi Cabang dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari unsur Badan Pengurus Cabang dan peserta yang dipilih oleh Konferensi Cabang.
c.       Unsur Badan Pengurus Cabang ditunjuk oleh Badan Pengurus Cabang dan ditetapkan oleh Konferensi Cabang.
6.       Konferensi Cabang berlangsung atas permintaan anggota/komisariat apabila :
a.       Badan Pengurus Cabang dalam menjalankan usaha-usaha organisasi telah menyimpang dari asas, visi dan misi organisasi.
b.       Badan Pengurus Cabang telah menimpang dari keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat dan Keputusan Konferensi Cabang.
7.       Konferensi Cabang atas permintaan anggota/komisariat ditentukan oleh Pengurus Pusat


Pasal 5
BADAN PENGURUS CABANG

1.       Badan Pengurus Cabang mempersiapkan tugas-tugas Konperensi Cabang dan menetapkan waktu pelaksanaan Konferensi Cabang.
2.       Pelantikan dan serah terima Badan Pengurus Cabang :
a.       Badan Pengurus Cabang dilantik oleh Pengurus Pusat, atau mandataris yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat.
b.       Naskah serah terima ditulis diatas kertas bermeterai dan ditandatangani oleh Badan Pengurus Cabang Demisioner. Badan Pengurus Cabang terpilih,dan Pengurus Pusat sebagai saksi
c.       Badan Pengurus Demisioner tetap bertanggung jawab sampai dilakukan serah terima.
3.       Pergantian antar waktu Fungsionaris Badang Pengurus Cabang :
a.       Pergantian antar waktu fungsionaris Badan Pengurus Cabang termasuk penanggung jawab Badan Pengurus Cabang dapat dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau berhalangan tetap, mengundurkan diri,  kurang aktif atau melanggar aturan organisasi dan disampaikan kepada Pengurus Pusat.
b.       Pergantian antar waktu Fungsionaris Badan Pengurus Cabang harus atas persetujuan Pengurus Pusat.
c.       Calon pengganti fungsionaris Badan Pengurus Cabang diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat untuk dipelajari, dipertimbangkan dan diputuskan.
d.      Usulan pergantian antar waktu harus disertai dengan data-data/kronologis yang terjadi sehingga Badan Pengurus Cabang perlu untuk mengusulkan pergantian antar waktu.
e.       Apabila Pengurus Pusat memutuskan untuk tidak menerima pergantian fungsionaris Badan Pengurus Cabang tersebut, maka fungsionaris tersebut masih sah sebagai Badan Pengurus Cabang.
4.       Rangkap Jabatan :
a.       Seluruh Fungsionaris Badan Pengurus Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan didalam organisasi.
b.       Penanggung jawab Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan diluar organisasi.
5.       Masa Kerja Badan Pengurus Cabang terhitung mulai tanggal berakhirnya pelaksanaan Konperensi Cabang.
6.       Pengurus Pusat dapat menunjuk “CareTaker” Badan Pengurus Cabang apabila :
a.       Kalender Konstitusi telah berakhir sedang Konferensi Cabang belum dilaksanakan.
b.      Badan Pengurus Cabang menyimpang dari asas, visi dan misi organisasi, dari Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat,  dan Keputusan Konferensi Cabang.
7.       Badan Pengurus Cabang hanya diperkenankan mengeluarkan sikap dan pernyataan keluar meliputi ruang lingkup lokal Medan Pelayanannya yang tidak bertentangan dengan kebijakan organisasi dan harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat.


Pasal 6
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG

1.       Pembentukan Cabang harus mempertimbangkan keberadaan Perguruan Tinggi dan kondisi masyarakat disekitarnya yang mendukung eksistensi Cabang.
2.       Apabila ada kesediaan mahasiswa disuatu kota untuk menjadi anggota GMKI tetapi sulit didirikan Cabang GMKI, maka mahasiswa tersebut dapat diterima menjadi anggota GMKI dari Cabang terdekat dan menjadi bagian dari Cabang yang menerimanya.
3.       Pembentukan dan pembubaran Cabang diberitahukan kepada pihak Gereja dan Pemerintah Daerah setempat.


Pasal 7
KOMISARIAT

1.       Dalam rangka memudahkan koordinasi terhadap anggota Badan Pengurus Cabang dapat membentuk Komisariat sebagai alat pembinaan dan pelayanan yang membantu Badan Pengurus Cabang.
2.       Pembentukan Komisariat dapat berdasarkan pengelompokan tempat kuliah dan / atau berdasarkan pengelompokan wilayah serta tempat tinggal.
3.       Pemberian nama Komisariat ditentukan sendiri olah komisariat yang bersangkutan atau bersama-sama dengan Badan Pengurus Cabang.
4.       Pengurus Komisariat dilantik dan disahkan oleh Badan Pengurus Cabang.
5.       Pengurus Komisariat tidak dapat mewakili organisasi keluar.
6.       Pengurus Komisariat tidak diperkenankan menerima anggota.
7.       Persyaratan lain tentang pembentukan, pembubaran dan mekanisme kerja Pengurus Komisariat diatur oleh Cabang yang bersangkutan.


Pasal 8
LAMBANG DAN MARS

1.       Lambang yang dapat digunakan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga GMKI Pasal 10 baik dalam jenis, bentuk, ukuran, gambar, bahan dan warna.
2.       Lambang organisasi digunakan dalam upacara resmi yang bersifat umum, terdiri dari :
a.       Upacara resmi bersifat umum intern organisasi, yaitu upacara peringatan hari Proklamasi dan hari-hari nasional lainnya.
b.       Upacara resmi bersifat umum ekstern organisasi, yaitu upacara diluar organisasi yang dihadiri oleh GMKI
3.       Lambang organisasi digunakan dalam upacara resmi yang bersifat khusus organisasi, yaitu :
a.       Upacara Dies Natalis
b.       Upacara Pembukaan dan/atau Penutupan Program GMKI.
c.       Upacara Pelantikan atau Serah Terima.
4.       Kedudukan lambang organisasi GMKI dalam upacara resmi bersifat umum ekstern organisasi harus setara dengan kedudukan lambang organisasi lain yang sederajat.
5.       Bendera organisasi ditempatkan disebelah kiri bendera nasional.
6.       Panji organisasi ditempatkan didepan mimbar diantara bendera GMKI dan bendera nasional.
7.       Pada waktu menyanyikan Mars GMKI semua hadirin diwajibkan untuk berdiri dalam sikap sempurna.  


Pasal 9
MEKANISME PROTOKOLER

1.       Mekanisme Protokoler digunakan dalam upacara-upacara resmi.
2.       Tata urutan upacara resmi yang bersifat umum intern organisasi adalah sebagai berikut :
a.       Kebaktian
b.       Upacara Nasional yang terdiri dari  menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta (berdiri).
c.       Upacara organisasi yang terdiri dari :
-    Menyanyikan Lagu Mars GMKI (berdiri)
-    Pembacaaan Pembukaan Anggaran Dasar GMKI (duduk)
d.      Sambutan-sambutan
e.       Penutup.
3.       Tata urutan upaca resmi yang bersifat khusus organisasi adalah sebagai berikut :
a.                              Kebaktian
b.       Upacara Nasional yang terdiri dari  menyanyi lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta (berdiri).
c.       Upacra organisasi yang terdiri dari :
-    Menyanyikan Lagu Mars GMKI (berdiri)
-    Pembacaaan Pembukaan Anggaran Dasar GMKI (duduk)
d.                             Acara khusus Organisasi.
e.                              Pidato
f.                               Sambutan-sambutan
g.                              Penutup
4.       Upacara resmi organisasi diawali dengan prosesi.


Pasal 10
HAL MEWAKILI ORGANISASI

1.       Pengurus Pusat mewakili organissi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/ lembaga/ instansi lain ditingkat Nasional dan Internasional yang mengundang GMKI.
2.       Mewakili organisasi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/ lembaga/ instansi lain setinggi-tingginya setaraf daerah propinsi yang mengundang GMKI, adalah Koordinator Wilayah dan atau Badan Pengurus Cabang dibawah koordinasi unsur Pengurus Pusat diwilayah.

3.       Bila dalan suatu daerah propinsi atau daerah kabupaten/kotamadya terdapat lebih dari satu Cabang GMKI maka semua Cabang di Daerah tersebut mempunyai status dan hak yang sama  untuk mewakili organisasi dibawah koordinasi unsur Pengurus Pusat di wilayah. 


Pasal 11
P  E  N  U  T  U  P

Hal – Hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini, akan diatur dalam keputusan-keputusan Pengurus Pusat yang lain, Keputusan Konperensi Cabang dan Keputusan Badan Pengurus Cabang.



PENJELASAN PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN MAHASISWA KRISTENS INDONESIA

I.        U M U M

Bahwa Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga GMKI sebagai ketentuan hukum dan tingkat keputusan organisasi tertinggi mendasari seluruh cara kerja anggota maupun alat-alat perlengkapan organisasi dan seluruh tingkat keputusan organsiasi dari keputusan kongres, keputusan Pengurus Pusat, keputusan Konperensi Cabang sampai pada keputusan Badan Pengurus Cabang.
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga GMKI mengatur hal-hal pokok dan mendasar dalam kehidupan organisasi, baik itu tentang Kelembagaan organisasi dan Keanggotaan maupun hubungan antara kelembagaan dengan anggota. Namun dalam praktek kegiatan organisasi sering terjadi berbagai masalah yang tidak semua pemecahannya dapat diselesaikan hanya berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI saja. Kondisi yang demikian dapat mengakibatkan kesenjangan pemahaman pelaksanaan program dalam rangka usaha-usaha organisasi untuk mencapai visi dan misinya.
Pada dasarnya kemungkinan terjadinya masalah-masalah tersebut sudah diantisipasi oleh Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga GMKI yang membuka peluang bagi penyusunan peraturan yang lebih terperinci. Bagian akhir Anggaran Rumah Tangga GMKI (Pasal 12) memberikan kemungkinan bagi tingkat krputusan yang lebih rendah (Pasar 11) untuk mengatur hal-hal yang belum tercantum dalam konstitusi tersebut. Selanjutnya beberapa bagian penjelasan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga GMKI menghendaki adanya suatu Peraturan Organisasi yang mengatur hal-hal yang belum jelas tercantum dalam AD/ART GMKI.
Peraturan Organisasi (PO) GMKI ini mengatur berbagai hal yang belum diatur dalam AD/ART GMKI tetapi sering terjadi dalam praktek kehidupan organisasi. Berdasarkan amandemen AD/ART GMKI pada Kongres XXIX di Pematang Siantar, sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan terhadap Peraturan Organisasi..

Penetapan Peraturan Organisasi ini memiliki landasan yuridis :
1.      Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga GMKI
2.      Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga GMKI
3.      Penjelasan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI
4.      Keputusan Kongres XXIX Nomor : 009/K-XXIX/GMKI/XII/2004 tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI.
5.      Keputusan Kongres XXIX Nomor : 011/K-XXIX/GMKI/XII/2004 tentang Garis-garis Besar Program Organisasi dan Kebijakan Umum Organisasi  2004-2006.

Sistematika Peraturan Organisasi terdiri dari pasal-pasal yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Penjelasan ini adalah bagian integral dari Peraturan Organisasi. Judul pasal-pasal dalam Peraturan Organsiasi ini diambil dari beberapa judul pasal yang terdapat dalam  AD/ART GMKI yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dan ditambah dengan beberapa pasal lain yang perlu. Yaitu :
1.       Ketentuan Umum ( pasal 1 ).
2.       Komisariat ( pasal 7 ).
3.       Mekanisme Protokoler ( pasal 9 ).
4.       Hal mewakili Organisasi ( pasal 10 )
Fungsi dan tujuan Peraturan Organisasi adalah mewujudkan keseragaman pemahaman terhadap konstitusi dan mewujudkan pemerataan tindak kerja seluruh aparat organisasi. Untuk mewujudkan fungsi dan tujuan tersebut perlu adanya partisipasi dan usaha dari seluruh aparat organisasi. Sejalan dengan itu perlu suatu kemauan dan tekad seluruh fungsionaris dan anggota untuk memahami dan melaksanakan konstitusi dengan sebaik-baiknya guna mempertahankan eksistensi GMKI dalam rangka menegakkan missi yang diemban organisasi ditengah-tengah medan pelayanan Gereja, Perguruan Tinggi dan Masyarakat.


II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
KETENTUAN UMUM

1.      “Anggota” – Juncto AD Pasal 6 dan ART Pasal 2.
“Alat Perlengkapan Organisasi” – Juncto AD Pasal 7. Peraturan Organisasi ini adalah produk Pengurus Pusat melalui salah satu keputusannya.
2.      “Konstitusi Organisasi”  yaitu AD/ART GMKI
“Aparat Organisasi” dimaksud adalah seluruh pengurus (fungsionaris) dan anggota.


Pasal 2
KEANGGOTAAN

1.        a.              Juncto ART Pasal 2 ayat 2.a.
b.     “Kriteria” ditentukan oleh Badan Pengurus Cabang.
c.     Kalimat “menerima visi dan misi serta bersedia menjalankan usaha organisasi” ( junto AD Pasal 6 ayat 1 ) harus tercantum jelas dalam formulir kesediaan menjadi anggota biasa GMKI.
d.    Ada dua jenis kondisi yang dimaksud, yaitu : pertama pada saat pembentukan Cabang baru. Kedua pada saat pengaktifan Cabang yang sudah non aktif  tanpa kepengurusan yang jelas.
e.     Jika syarat ini dipenuhi baru anggota GMKI yang pindah tersebut tidak perlu lagi mengikuti masa perkenalan.
2.       a.    Juncto ART Pasal 2 Ayat 1.b.(1) kecuali diberlakukan ART Pasal 2 ayat 3. otomatis berarti  tanpa melalui permohonan atau prosedur apapun.
b.       Juncto ART Pasal 2 ayat 1.b (2) dan ayat 2.b yang dimaksud syarat anggota biasa” – dalam ART Pasal 2 ayat 1.a.
c.      Telah jelas.
3.       a.    Latar belakang yang dikehendaki untuk menjadi anggota kehormatan adalah warga negara Indonesia yang dikenal sabagai tokoh nasional (sebagai pejabat negara, politisi, cendekiawan dll) ada/atau tokoh Gereja. Kalau sebagai tokoh Gereja, minimal punya peran dalam pergerakan oikumenis Gereja – Gereja di Indonesia atau bahkan Internasional.
Dipilih orang yang tidak pernah menjadi anggota biasa GMKI. Karena disitulah justru penilaian terhadap organisasi (juncto ART Pasal 2 ayat 1.c). Sebab bagi mereka yang pernah menjadi anggota GMKI adalah wajar dan seharusnya menyatakan loyalitas dan dedikasi (memberikan jasanya) terhadap perjuangan gerakan ini agar visi dan misi yang diembannya dan eksistensi GMKI tetap tegak ditengah-tengah medan pelayanannya.
b.        Pengusulan secara tertulis dimaksudkan untuk memberikan alasan-alasan pengajuan pengangkatan. Usulan dari Badan Pengurus Cabang akan dipelajari oleh Pengurus Pusat dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat. Laporan tentang hal ini merupakan laporan Pengurus Pusat ke Kongres.
4.       a.    Juncto ART Pasal 2 ayat 1.d dan ayat 2.d
b.       Bantuan dari Anggota Penyokong dapat berupa dana atau materi lain yang diperlukan organisasi.
c.       Jadwal pemberian bantuan ditentukan dan diatur atas kesepakatan bersama antara Badan Pengurus Cabang dengan Anggota Penyokong tersebut.
5.       a.               Juncto ART Pasal 2 ayat 4
b.      Juncto ART Pasal 3 ayat 3


Pasal 3
PENGURUS PUSAT

1.       a.  Cabang yang telah dipilih menjadi tempat pelaksanaan Kongres melalui Badang Pengurus Cabangnya mengajukan komposisi Panitia Nasional yang terjadi dari unsur Senior Members/Friends dan Gereja untuk kemudian dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat melalui Surat Keputusannya.
b.  Rencana waktu pelaksanaan Kongres harus mempertimbangkan waktu selambat- lambatnya (juncto AD GMKI Pasal 7 ayat 2b).
c.       Juncto ART GMKI Pasal 3 ayat 3.
d.      Memanggil sekaligus menentukan jumlah utusan Cabang yang diundang untuk menghadiri Kongres berdasarkan jumlah anggota di Cabang. Waktu dua bulan berarti sudah melewati batas waktu penyerahan daftar anggota dan Pengurus Pusat sudah menentukan utusan tiap Cabang.
e.       Telah Jelas.
f.        Telah Jelas.
g.       Telah Jelas.
h.       Junco ART GMKI Pasal 3 ayat 4 dan Keputusan Konggres XXIX GMKI Nomor : 009/K-XXIX/GMKI/XII/2004 tentang Angaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga GMKI.
2.       Telah jelas.
3.       Juncto ART GMKI Pasal 4 ayat 8.


Pasal 4
KONFERENSI CABANG

1.       Waktu Pelaksanaan Konferensi Cabang harus mempertimbangkan batas waktu selambat-lambatnya dua tahun (juncto AD GMKI Pasal 7 ayat 4.b). Sejak berakhirnya Konferensi Cabang sebelumnya.
2.       a.    Badan Pengurus Cabang Wajib mengundang seluruh anggota biasa.
b.      Dua pertiga dari yang mendaftarkan diri adalah syarat Konferensi Cabang dapat berlangsung dan jumlah peserta yang hadir sekurang-kurangnya dua puluh lima orang.
c.     Pendaftaran yang diterima adalah kesediaan untuk mengikuti Konferensi Cabang yang  ditandatangani langsung oleh anggota yang mendaftarkan diri.
3.       a.    Utusan Komisariat harus menunjukkan mandat dari Komisariat yang bersangkutan.
b.      Telah jelas.
c.       Telah jelas.
d.      Telah jelas.
e.       Telah jelas.
4.    a.    Telah Jelas.
       b.    Dalam menetapkan  masa kerja pengurus, perlu dibentuk satu komisi di Konferensi  Cabang untuk mengkaji secara obyektif kondisi dan sumber daya cabang, rancangan materinya dipersiapkan oleh Badan Pengurus Cabang.
5.    a.     Telah jelas
b.       Telah jelas
c.        Telah jelas
6.    Juncto AD GMKI Pasal 7 ayat 4.c.
a.       Telah jelas.
b.       Telah jelas.
7.    Telah jelas.


Pasal 5
BADAN PENGURUS CABANG

1.       “Tugas-tugas Konferensi Cabang” (junco ART GMKI Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 6 ayat 4.b),  artinya  rancangan materi yang akan dibahas dalam Konferensi Cabang yang harus dipersiapkan oleh Badan Pengurus Cabang, atas dasar Garis Besar Kebijakan Organisasi secara Nasional dengan memperhatikan keberadaan Cabang yang bersangkutan.
2.       Juncto ART GMKI Pasal 6 ayat 3.b
a.       Jika Pengurus Pusat tidak dapat hadir, maka Pengurus Pusat dapat memberikan mandat kepada salah seorang Senior Members/Friend atau Pimpinan Gereja/Pendeta untuk melantik Badan Pengurus Cabang tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pelantikan yang sudah dikeluarkan oleh Pengurus Pusat beserta dengan surat penunjuk mandatnya.
b.       Apabila Pengurus Pusat tidak hadir, maka saksi dapat diambil dari Senior Members/Friends. Pimpinan Gereja/Pendeta atau Pemerintah Daerah setempat. Mandataris Pengurus Pusat yang melantik dapat merangkap saksi. Jika ada Fungsionaris Badan Pengurus Cabang yang menandatangani unsur demisioner dan terpilih sekaligus, maka fungsionaris tersebut hanya diprioritaskan menandatangani unsur pilihan. Sedangkan bagiannya untuk unsur demisioner diwakili oleh fungsionaris lain sesuai dengan pembagian tugasnya. Misalnya Sekretaris demisioner juga adalah Ketua terpilih, maka ia hanya menandatangani bagian untuk Ketua terpilih. Sedangkan bagian Sekretaris demisioner diwakili fungsionaris lain yang ditunjuk.
“Serah terima” dilakukan dengan naskah tertulis yang menjelaskan panggilan kewenangan perdata dan kekayaan organisasi.
3.       a.               Telah jelas.
b.               Telah jelas.
c.               Telah jelas.
d.  “Data-data” mencakup alasan-alasan pengunduran diri, pendekatan-pendekatan/surat peringatan yang diberikan Badan    Pengurus Cabang kepada fungsionaris yang dianggap kurang aktif atau melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan organisasi.
e.               Telah jelas
4.       a.   Yang dimaksud jabatan “didalam organisasi” adalah jabatan dalam organisasi kecuali badan pembantu yang dibentuk Badan Pengurus Cabang atau Pengurus Pusat dan karena jabatannya sebagai Ex Offico.
b.   Yang dimaksud “diluar organisasi” adalah seluruh organisasi kecuali jabatan fungsional gerejawi dan jabatan yang sama diorganisasi intra universiter.
5.       Masa kerja ini tetap berlaku walaupun terjadi pergantian antar waktu penanggung jawab Badan Pengurus Cabang (juncto AD GMKI Pasal 7 ayat 5.b dan PO pasal 5 ayat 3.a).
6.       Disebut Care Taker Badan Pengurus Cabang karena bukan dipilih Konferensi Cabang, tetapi ditunjuk oleh Pengurus Pusat untuk melaksanakan dan memegang fungsi Badan Pengurus Cabang penunjukan Care Taker bertujuan untuk meluruskan fungsi Badan Pengurus Cabang yang sebenarnya.
Dalam Surat Keputusan Penunjukan Care Taker Pengurus Pusat menentukan masa kerja (batas waktu tugas) dan tugas-tugas Badan Pengurus Cabang.
7.       Laporan kepada Pengurus Pusat harus lengkap termasuk mengenai isi sikap/pernyataan dan kepada siapa disampaikan. Ruang lingkup pelayanan tidak boleh lebih dari daerah propinsi (juncto PO Pasal 10).


Pasal 6
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG

1.       Dasar pertimbangan ini adalah untuk melengkapi persyaratan pembentukan Cabang  (juncto ART GMKI Pasal 8 ayat 2) demi eksistensi Cabang yang bersangkutan. Keberadaan suatu Perguruan Tinggi biasanya dilihat dari kemampuan status Perguruan Tinggi terpecah dalam lebih dari satu kota, maka dapat dibentuk pula lebih dari satu Cabang sesuai dengan kondisi lokasi Perguruan Tinggi tersebut. Karena itu tidak berarti bahwa kelompok anggota dalan suatu Perguruan Tinggi harus dihimpun dalam satu Cabang. Untuk melihat kondisi masyarakat dan dukungan gereja setempat maka dalam pembentukan suatu Cabang GMKI diperlukan “studi kelayakan pembentukan Cabang”  berdasarkan laporan Cabang terdekat dan/atau mereka yang ditugaskan oleh Pengurus Pusat.
2.       “Sulit”  maksudnya kurang memenuhi syarat/ketentuan pembentukan Cabang. “Cabang  yang terdekat”  adalah Cabang yang dapat berhubungan lebih efektif dalam menerima anggota di Perguruan Tinggi yang bersangkutan baik dari segi komunikasi maupun georafi suatu Cabang GMKI dapat juga gabungan dari satu kota dengan daerah sekitarnya.
3.       Telah jelas.


Pasal 7
K O M I S A R I A T

1.      Dalam AD/ART GMKI alat perlengkapan organisasi yang paling rendah adalah Badan Pengurus Cabang. Tetapi apabila kondisi penyebaran tempat kuliah anggotanya sulit dilakukan oleh Badan Pengurus Cabang, maka Cabang dapat mengambil kebijaksanaan untuk membentuk Komisariat.
2.      Cabang yang membentuk komisariat bisa mengelompokkan komisariat dengan empat cara. Pertama Komisariat berdasarkan “tempat kuliah”. Kedua Komisariat berdasarkan “Wilayah” dimana terdapat satu atau lebih tempat kuliah. Ketiga Komisariat yang merupakan kombinasi antara keduanya. Keempat berdasarkan tempat tinggal anggota (juncto ART GMKI Pasal 8 ayat 2.a).
3.      Telah jelas.
4.      Pemilihan Pengurus Komisariat dapat dilaksanakan dengan cara musyawarah anggota komisariat atau penunjukkan oleh Badan Pengurus Cabang.
5.      Telah jelas.
6.      Komisariat dapat menjadi pelaksana Masa Perkenalan tetapi yang bertanggung jawab terhadap proses penerimaan anggota tetap Badan Pengurus Cabang (juncto ART GMKI Pasal 2 ayat 1)
7.      Telah jelas.


Pasal 8
LAMBANG DAN MARS

1.       Telah jelas.
2.       a.    Telah jelas.
b.    Lambang digunakan dengan atau tanpa bendera
3.       a.    Telah jelas
b.    Telah jelas.
c.               Berupa Pelantikan anggota. Serah terima Pengurus Pusat.
Pelantikan dan serah terima Badan Pengurus Cabang, Pengurus Komisariat. Pelantikan Kepanitiaan dan komisi-komisi atau Badan Pembantu lainnya.
4.       “Setara” artinya dalam kedudukan yang sama.
“organisasi lain yang sederajat”, maksudnya Pengurus Pusat GMKI dengan organisasi lain yang bersifat/setingkat Nasional dan Badan Pengurus Cabang dengan organisasi lain yang bersifat dan setingkat Daerah.
5.       Dilihat dari pimpinan upacara
6.       Telah jelas.
7.       Telah jelas.


Pasal  9
MEKANISME PROTOKOLER

1.      “Resmi”  Juncto PO Pasal 8 ayat 3
2.      a.    Telah jelas.
      b.    Telah jelas.
      c.    Telah jelas.
      d.    Telah jelas.
      e.    Telah jelas
3.      a.    Telah jelas.
b.    Telah jelas.
c.    Telah jelas.
d.    Juncto PO Pasal 8 ayat 3
e.   “Pidato”  dalam upacara resmi yang bersifat khusus organisasi  (juncto PO Pasal 8 ayat 3) hanya disampaikan oleh Ketua Umum ditingkat Pengurus Pusat dan Ketua Cabang ditingkat Badan Pengurus Cabang untuk acara pembukaan Konggres/Konpercab. Acara serah terima kepengurusan dan acara Dies Natalis. Untuk acara lainnya dapat bersifat “Sambutan”  yang disampaikan oleh Pengurus Pusat/Badan Pengurus Cabang atau yang mawakilinya.
f.   Telah jelas.
g.  Telah jelas.
4.      Prosesi diikuti oleh :
a.       Upacara tingkat Nasional/Wilayah di pimpin oleh Pengurus Pusat dan bila hadir dapat diikuti oleh Pendeta dan/ atau Pejabat Pemerintah.
b.      Upacara tingkat lokal, dipimpin oleh Badan Pengurus Cabang dan bila hadir dapat diikuti oleh Pendeta dan/atau pejabat Pemerintah Daerah Pengurus Pusat memimpin acara prosesi bila hadir.

Pasal 10
HAL MEWAKILI ORGANISASI

1.      Telah jelas.
2.       Telah jelas
3.       Telah jelas.


Pasal 11
P E N U T U P

Telah jelas


  

PETUNJUK PELAKSANAAN KONFERENSI CABANG
(JUKLAK KONFERCAB)
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA


1.      Pendahuluan

Konferensi cabang merupakan salah satu alat perlengkapan organisasi yang termaktub dalam konstitusi GMKI. Sehingga proses-proses yang dilakukan harus tetap mengacu pada konstitusi dan atuaran lainnya. Beberapa pelaksanaan konperensi cabang memunculkan permasalahan yang  sebenarnya tidak signifikan. Dari inventarisasi permasalahan yang dilakukan, itu terjadi karena kurang dipahaminya aturan main organisasi secara komprehensif, tranformasi kelaziman organisasi yang lemah dan pendidikan kader yang belum efektif dilakukan.

2.      Tujuan Petunjuk Pelaksanaan Konferensi Cabang

1.      Terlaksananya konferensi cabang sesuai dengan aturan main organisasi.
2.      Memperjelas mekanisme konperensi cabang yang tidak disuratkan dalam anggaran dasar, anggaran rumahtangga, dan peraturan organisasi.

3.      Dasar Pembuatan Petunjuk Pelaksanaan Konferensi Cabang

Dasar pembuatan petunjuk pelaksanaan ini adalah Anggaran Dasar, Anggran rumahtangga, Peraturan organisasi, dan mekanisme yang lazim digunakan di GMKI.

4.      Definisi Petunjuk Pelaksanaan Konferensi Cabang disingkat Juklak Konfercab.

Juklak Konfercab adalah seperangkat aturan organisasi yang menjadi mekanisme yang mengikat pada proses penyelenggaraan konperensi cabang.

5.      Definisi Konferensi Cabang

Konferensi cabang adalah Badan tertinggi dalam cabang yang juga salah satu alat perlengkapan organisasi yang termaktub dalam konstitusi (dan aturan lain) organisasi untuk menjadi sarana anggota melakukan   perencanaan (dan evaluasi) program;  konsolidasi organisasi antara lain: pembinaan anggota, penataan organisasi; dan pendaratan peran  organisasi di tiga medan pelayanannya secara khusus ditingkatan cabang.

6.      Tugas Konferensi Cabang

Ada 3 (tiga) tugas konferensi cabang yaitu:
              i.      Menilai laporan Badan Pengurus Cabang dalam melaksanakan keputusan pengurus pusat, dan keputusan konperensi cabang oleh Badan Pengurus Cabang.
            ii.      Menyusun program kerja, menetapkan struktur, kebijaksanaan dan anggaran pendapatan dan belanja cabang.
          iii.      Memilih Badan Pengurus cabang untuk masa bakti selanjutnya. Lama dari setiap masa bakti adalah 2 (dua) tahun.

7.      Waktu Pelaksanaan

              i.      Konferensi cabang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun terhitung sejak berakhirnya konperensi cabang sebelumnya.
            ii.      Konferensi cabang yang berlangsung sebelum 2 (dua) tahun  harus atas persetujuan pengurus pusat.
          iii.      Konferensi cabang berlangsung atas penggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah anggota biasa.
          iv.      Konferensi cabang yang melewati waktu sekurang-kurangnya seperti pada point 1 tanpa pemberitahuan kepada pengurus pusat atau dilihat tanpa ada aktivitas organisasi yang berarti, maka pengurus pusat akan melakukan penegakan atauran main organisasi yakni mengangkat Badan Pengurus Cabang  care taker yang diberi kewenangan mempersiapkan Konfercab dan menyelenggarakan penerimaan anggota baru.

8.      Tema dan Sub Tema Konferensi cabang

Tema dan sub tema kofercab diambil dari tema dan sub tema yang dihasilkan pada kongres nasional terakhir.     

9.      Pelaksana Konferensi Cabang bagi Cabang yang tidak memiliki Komisariat.

              i.      Badan pengurus cabang mengundang semua anggota biasa untuk mendaftarkan diri sebagai peserta konperensi cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum konfercab.
            ii.      Jumlah peserta sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta yang mendaftarkan diri adalah syarat konfercab dapat berlangsung, dan jumlah peserta yang hadir sekurang-kurangnya 25 orang.
          iii.      Pendaftaran ditutup selambat-lambatnya satu hari (1x24 jam) sebelum konfercab.
          iv.      Apabila tidak mencapai angka minimal 25 orang, maka konfercab tidak dapat dilaksanakan atau disahkan. Dengan demikian Konfercab tersebut harus ditunda sampai angka minimal tercapai.
            v.      Ditegaskan bahwa kehadiran 25  orang adalah kehadiran secara fisik dilokasi persidangan. Dan tidak diperkenankan lewat legitimasi administrasi saja (surat).

10.    Pelaksanaan Konferensi Cabang bagi Cabang yang memiliki Komisariat

                    i.      Konfercab berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang, atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota biasa yang disalurkan dan disetujui pengurus komisariat.
                  ii.      Undangan Badan Pengurus Cabang sudah harus disampaikan selambat-lambatnya dua bulan sebelum konpercab.
                iii.      Badan Pengurus Cabang mengundang komisariat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta konpercab.
                iv.      Konfercab berlangsung  sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah (1/2) ditambah satu utusan komisariat.
                  v.      Ketentuan tentang kehadiran anggota sebagai perwakilan tiap komisariat atau utusan komisariat dalam konperensi cabang diatur oleh Badan Pengurus Cabang yang bersangkutan dengan memperhatikan prosentasi kuantitas anggota dari komisariat. 
                vi.      Pendaftaran bagi komisariat ditutup selambat-lambatnya sepuluh hari sebelum konfercab.

11.        Agenda Konferensi Cabang

Agenda konfercab terdiri 2 (dua) bagian utama:
                    i.            Studi Meeting yaitu:  PA tema dan sub tema, pendalaman kontitusi, dan  seminar atau diskusi mengenai tiga medan pelayanan yang akan dijadikan referensi dalam  pembahasan agenda bisnis meeting.
                  ii.            Bisnis Meeting yaitu: pembahasan laporan umum pertanggungjawaban Badan Pengurus Cabang (BPC), Garis Besar Pogram dan Kebijakan Cabang (GBPKJ), Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja cabang (APBC), pemilihan Badan Pengurus Cabang (BPC) serta Penetapan Masa Bakti Kepengurusan BPC

12.        Pimpinan Konferensi Cabang

                    i.            Pimpinan Kofercab terdiri dari pimpinan sidang sementara dan pimpinan sidang tetap yang disebut majelis ketua.
                  ii.            Pimpinan sidang sementara adalah Ketua dan Sekretaris Badan Pengurus cabang, memimpin persidangan mulai dari pengesahan persidangan sampai pemilihan majelis ketua.
                iii.            Pimpinan sidang tetap yang disebut majelis ketua memimpin sampai akhir proses konfercab dengan mekanismenya:
1.      Konfercab dipimpin oleh 3 (tiga) orang majelis ketua yang terdiri dari unsur Badan Pengurus Cabang 1 (satu) orang, dan peserta persidangan 2 (dua) orang.
2.      Majelis ketua dari unsur BPC ditunjuk dan disepakati BPC.
3.      Majelis ketua dari unsur peserta dipilih oleh forum persidangan.
4.      Majelis ketua harus ditetapkan dalam satu surat keputusan.
5.      Apabila dalam proses perjalanan konpercab satu dan atau dua majelis ketua mengundurkan diri karena alasan tetap, maka harus diganti  yang lain dengan tetap memperhatikan keterwakilannya sehingga harus dilakukan perubahan dan atau penerbitan baru surat keputusan konfercab.

13.        Keputusan Persidangan dan Sahnya Persidangan

                    i.      Keputusan persidangan konpercab diambil berdasarkan  musyawarah untuk mufakat dengan hikmat dan kebijaksanaan, dan jika diperlukan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
                  ii.      Pemungutan suara terbanyak dilakukan dengan: satu orang satu suara (one man one vote) untuk cabang yang tidak mempunyai komisariat; dan cabang yang memiliki komisariat dilakukan dengan tiga pilihan yakni satu komisariat satu suara (one vote one delegation) atau satu orang satu suara (one man one vote) atau kombinasi keduanya.
                iii.      Persidangan konfercab sah untuk mengambil keputusan apabila jumlah yang hadir sekurang-kurangnya setengah (1/2) ditambah satu dari seluruh anggota persidangan konfercab. 
                iv.      Jumlah anggota  yang hadir pada pengesahan persidangan (proses roolcal) akan dijadikan dasar dari setiap proses pengambilan keputusan sampai selesainya konfercab.
                  v.      Jika ada anggota yang menghadiri konpercab setelah pengesahan persidangan harus diposisikan sebagai peninjau.

14.        Status Kehadiran  dalam Konferensi Cabang

Status kehadiran  dalam konfercab dikategorikan sebagai berikut:

·         Peserta

Yang disebut peserta yaitu:

F Bagi cabang yang tidak menggunakan komisariat adalah anggota      biasa yang mendaftarkan diri dan menyatakan kesediaan untuk mengikuti konfercab yang ditandatangani langsung oleh      anggota yang mendaftarkan diri tersebut.

F Bagi cabang yang mempunyai komisariat adalah mereka yang diutus/mewakili komisariat sesuai dengan quota yang ditentukan BPC dengan surat mandat resmi yang ditandatangani oleh pengurus komisariat.

·         Peninjau

F Anggota biasa yang tidak memenuhi persyaratan administratif dalam hal ini tidak mendaftar, atau anggota yang tidak dimasukan dalam utusan komisariat sebagai peserta sesuai quota yang ditentukan oleh BPC.

F Pengurus pusat GMKI yang mengadiri konpercab.

F Senior members/friends.

F Undangan resmi dari BPC.



15.        Hak suara dan hak bicara

·         Peserta memiliki hak suara  dan ini tidak dapat diwakilkan dalam bentuk apapun.
·         Peserta dan peninjau memiliki hak bicara.
·         Peninjau hanya memiliki hak bicara.

16.        Sidang-Sidang

Persidangan dalam konferensi cabang terdiri dari:

·               Sidang Pleno

1.      Mengesahkan persidangan.
2.      Memilih dan menetapkan Majelis ketua.
3.      Membahas dan menetapkan tata tertib dan jadwal acara.
4.      Mendengar,  dan menilai laporan pertanggungjawaban Badan pengurus Cabang (dan BPK).
5.      Menetapkan komisi, panitia kerja, dan panitia khusus serta menetapkan hasil komisi-komisi menjadi keputusan konfercab.
6.      Menetapkan ketua dan sekretaris komisi, panitia kerja, dan panitia khusus.
7.      Memilih dan menetapkan Badan Pengurus Cabang dan Badan Pemeriksa Keuangan (jika ada).
8.      Menetapkan Masa Bakti/ Periode  BPC
9.      Menutup persidangan konferensi cabang.

·               Sidang Komisi

1.      Pembahasan laporan pertanggung jawab Badan Pengurus Cabang.
2.      Membahas dan merumuskan Garis besar program dan kebijakan cabang                              
3.      Membahas dan merumuskan anggaran pendapatan dan belanja cabang.
4.      Membahas Masa Bakti/ Periode BPC
5.      Membahas dan merumuskan struktur dan uraian tugas Badan Pengurus Cabang.

·               Sidang Panitia Kerja

1.      membahas dan merumuskan kriteria dan tata cara pemilihan
2.      Membahas dan merumuskan pokok-pokok pikiran konpercab.

·               Sidang Panitia khusus

Panitia khusus dapat dibentuk apabila diperlukan


17.      Bentuk-bentuk Intrupsi Dalam Persidangan

1.            Point Of  Order (PO)
Dikatakan dan terjadi jika pembicaraan yang akan diajukan berkaitan langsung dengan pokok pembicaraan
2.            Point Of  Informatioan (PI)
Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukan adalah untuk menerangkan sesuatu yang kurang.
3.            Point Of  Clarification (PC)
Dikatakan dan terjadi jika point yang akan diajukan adalah untuk memperjelas apa yang sudah dikatakan sebelumnya
4.            Point Of Personal Privilage (PP)
Dikatakan untuk membela diri karena pembicaraan yang berlangsung menyinggung kepentingan pribadi atau orabng tertentu

18.      Tambahan

1.  Hasil-hasil Keputusan Koferensi Cabana harus dilaporkan oleh BPC  demisioner selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Konpersi Cabang ditutup
2.  Hasil-hasil Konferensi Cabang ini menjadi pertimbangan Pengurus Pusat untuk menindaklanjuti legalitas formal Organisasi

19.         Penutup

Demikianlah petunjuk pelaksanaan ini dibuat. Kiranya dapat memberikan arahan dan kemudahan dalam pelaksanaan konfercab serta akan meminimalisir terjadinya permasalahan dalam setiap  pelaksanaannya.


PENGURUS PUSAT
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
MASA BAKTI 2006 – 2008




N.n Goklas Nababan                                    Naftali Hariando Jarin
                                     Ketua Umum                                                      Sekretaris Umum






0 komentar:

Posting Komentar