KAWASAN PERDAGANGAN
BEBAS ASEAN
A.
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS ASEAN
Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (Bahasa Inggris: ASEAN Free Trade Area, AFTA)
adalah sebuah persetujuan oleh ASEAN mengenai sektor
produksi lokal di seluruh negara ASEAN.
Ketika
persetujuan AFTA ditandatangani resmi, ASEAN memiliki enam anggota, iaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung pada1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999.
AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara ASEAN. Keempat pendatang baru
tersebut dibutuhkan untuk menandatangani persetujuan AFTA untuk bergabung ke
dalam ASEAN, namun diberi kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban penurunan
tarif AFTA.
B. TUJUAN
a. Meningkatkan daya saing ASEAN sebagai basis produksi
dalam pasar
dunia melalui penghapusan bea dan
halangan non-bea dalam ASEAN
b.
Menarik investasi asing
langsung ke ASEAN
C. ASEAN
PLUS THREE
ASEAN
Plus Three (APT) atau Kerja sama ASEAN Plus Three (APT) adalah kerjasama antara
lain paling menonjol di bidang keuangan terdiri dari 10 anggota ASEAN plus China,Jepang dan Republik Korea.
sejak tahun 1997 pada saat kawasan Asia sedang
dilanda krisis ekonomi. Dalam periode 10 (sepuluh) tahun pertama 1997-2007
mekanisme dan pelaksanaan kerja sama APT didasarkan pada Joint Statement on
East Asia Cooperation. KTT APT pertama berlangsung pada Desember 1997 di Kuala
Lumpur.
D. ASEAN FREE TRADE AREA (AFTA)
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari
negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam
rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan
ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional
bagi 500 juta penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi
(KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN
FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN
untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya
saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis
produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian
dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun
2002.Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area (
CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan
tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan
hambatan-hambatan non tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait dengan
AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang
bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura
dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
Produk yang
dikatagorikan dalam General Exception adalah produk-produk yang secara permanen
tidak perlu dimasukkan kedalam CEPT-AFTA, karena alasan keamanan nasional,
keselamatan, atau kesehatan bagi manusia, binatang dan tumbuhan, serta untuk
melestarikan obyek-obyek arkeologi dan budaya.Indonesia mengkatagorikan
produk-produk dalam kelompok senjata dan amunisi, minuman beralkohol, dan
sebagainya sebanyak 68 pos tarif sebagai General Exception.
GAMBARAN UMUM AFTA
1. Lahirnya AFTA
Pada pertemuan tingkat Kepala
Negara ASEAN (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura pada tahun 1992, para kepala
negara mengumumkan pembentukan suatu kawasan perdagangan bebas di ASEAN
(AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun.
2. Tujuan dari AFTA
3. Manfaat dan Tantangan
AFTA bagi Indonesia
Manfaat :
Tantangan :
4. Jangka Waktu Realisasi
AFTA
5. Kriteria Suatu Produk
Untuk Menikmati Konsesi CEPT
6. Beberapa istilah dalam
CEPT-AFTA
·
Inclusion
List (IL)
: daftar yang memuat cakupan produk yang harus memenuhi kriteria sebagai
berikut :
o
Produk
tersebut harus disertai Tarif Reduction Schedule.
o
Tidak
boleh ada Quantitave Restrictions (QRs).
o
Non-Tarif
Barriers (NTBs)
lainnya harus dihapuskan dalam waktu 5 tahun.
·
Temporary
Exclusion (TEL)
: daftar yang memuat cakupan produk yang sementara dibebaskan dari kewajiban
penurunan tarif, penghapusan QRs dan NTBs lainnya serta secara bertahap harus
dimasukkan ke dalam IL.
·
Sensitive
List (SL)
: daftar yang memuat cakupan produk yang diklasifikasikan sebagai Unprocessed
Agricultural Products. Contohnya beras, gula, produk daging, gandum,
bawang putih, dan cengkeh, serta produk tersebut juga harus dimasukkan ke
dalam CEPT Scheme tetapi dengan jangka waktu yang lebih lama.
Contohnya Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philipina, Thailand harus
telah memasukkan produk yang ada dalam SL ke dalam IL pada tahun 2010,
Vietnam pada tahun 2013, Laos dan Myanmar pada tahun 2015, serta Kamboja pada
tahun 2017.
·
General
Exception (GE) List :
daftar yang memuat cakupan produk yang secara permanen tidak perlu untuk
dimasukkan ke dalam CEPT Scheme dengan alas an keamanan
nasional, keselamatan/kesehatan umat manusia, binatang dan tumbuhan, serta
pelestarian objek arkeologi, dan sebagainya (Article 9b of CEPT Agreement).
Contohnya antara lain senjata, amunisi, da narkotika. Produk Indonesia dalam
GE List hingga saat ini sebanyak 96 pos tarif.
7. Beberapa Protocol/Article yang
dapat dipakai untuk mengamankan produk Indonesia
a. Protocol Regarding the
Implementation of the CEPT Scheme Temporary Exclusion List
Dapat digunakan sebagai acuan
untuk menarik kembali produk industri yang telah dimasukkan ke dalam IL
terakhir tahun 2000 atau Last Tranche. Konsekuensi penarikan
kembali suatu produk dari IL harus disertai dengan kompensasi.
b. Article 6 (1) dari CEPT Agreement
Dapat digunakan sebagai acuan
untuk menarik kembali produk yang telah dimaukkan ke dalam Skema CEPT-AFTA,
karena adanya lonjakan impor dari negara anggota ASEAN lainnya yang
menyebabkan atau mengancam kerugian yang serius terhadap industri dalam
negeri.
c. Protocol on Special Arrangement
for Sensitive and Highly Sensitive Products.
Dapat digunakan sebagai acuan
untuk memasukkan produk yang diklasifikasikan ke dalam Highly
Sensitive (seperti beras dan gula bagi Indonesia).
8. Jadwal Penurunan dan
atau Penghapusan Tarif Bea Masuk
a. Inclusion List
b. Non Inclusion list
§
TEL
harus dipindah ke IL
§
GEL
dapat dipertahankan apabila konsisten dengan artikel 9 CEPT Agreement,
yaitu untuk melindungi :
§
Keamanan
Nasional
§
Moral
§
Kehidupan
Manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan dan kesehatan
§
Benda-benda
seni, bersejarah dan purbakala
|
0 komentar:
Posting Komentar