ANGGARAN DASAR
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia
PEMBUKAAN
Sesungguhnya Yesus Kristus, Anak Allah dan Juruselamat,
ialah Tuhan manusia dan alam semesta. Kehadiran-Nya dalam sejarah ialah
perbuatan Allah untuk menebus dan menyelamatkan manusia melalui kematian dan
kebangkitan-Nya yang menjadikan semuanya baru dan sempurna.
Anugerah-Nya yang dinyatakan dalam karya-Nya memanggil
manusia untuk percaya dan mengucap syukur dalam penatalayanan alam semesta,
mewujudkan iman, pengharapan dan cinta kasih dalam kehidupan sehari-hari.
Roh Kudus menghidupkan persekutuan orang beriman selaku
Gereja yang esa, am dan rasuli, yang diutus untuk menyampaikan kabar
keselamatan dan pembebasan bagi pembaruan manusia dan alam semesta.
Maka menjadi panggilan dan pengutusan setiap warga gereja
yang ditempatkan Tuhan di dalam perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia,
untuk menyatakan kehadiran-Nya dalam pemberitaan-Nya dan kehidupan yang
bertanggungjawab bersumber pada Alkitab yang menyaksikan Yesus Kristus ialah
Tuhan dan Juruselamat di dalam keesaan Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus yang
mengerjakan keselamatan manusia untuk mewujudkan kesejahteraan, perdamaian,
keadilan dan kebenaran di tengah-tengah Masyarakat, Bangsa dan Negara.
Untuk mewujudkan panggilan dan pengutusan dalam kehidupan
dan perkembangan perguruan tinggi dan mahasiswa, maka pada tanggal 9 Februari
1950 Mahasiswa Kristen Indonesia yang melanjutkan usaha Christelijke Studenteen
Vereeniging op Java, yang berdiri pada tanggal 28 Desember 1932 di Kaliurang untuk
mengikutsertakan Gereja dalam pergerakan oikumene dan perjuangan Bangsa yang
dalam revolusi kemerdekaan Indonesia menjelma menjadi Perhimpunan Mahasiswa
Kristen Indonesia bersama-sama dengan Christelijke Studenteen Vereeniging pada
waktu itu timbul sebagai persekutuan yang baru bersama-sama berjuang menegakkan dan mempertahankan Republik
Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus 1945, kemudian meleburkan diri dan
berhimpun dalam satu bentuk persekutuan dengan nama Gerakan Mahasiswa Kristen
Indonesia yang bergabung dalam World Student Christian Federation.
Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
1.
Organisasi ini bernama Gerakan
Mahasiswa Kristen Indonesia, disingkat GMKI.
2.
Organisasi ini berkedudukan di tempat
Pengurus Pusat.
3.
Organisasi ini berdiri untuk waktu
yang tidak ditentukan.
Pasal 2
A S A S
“Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
organisasi ini berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya ASAS”
Pasal 3
VISI DAN MISI
1.
Visi Organisasi ini adalah terwujudnya
kedamaian, kesejahteraan, keadilan, kebenaran, keutuhan ciptaan dan demokrasi
di Indonesia berdasarkan kasih.
2.
Misi organisasi ini adalah:
a.
Mengajak mahasiswa dan warga perguruan
tinggi lainnya kepada pengenalan akan Yesus Kristus selaku Tuhan dan Penebus
dan memperdalam iman dalam kehidupan dan pekerjaan sehari-hari.
b.
Membina kesadaran selaku warga gereja
yang esa di tengah-tengah mahasiswa dan perguruan tinggi dalam kesaksian
memperbaharui masyarakat, manusia dan gereja.
c.
Mempersiapkan pemimpin dan penggerak
yang ahli dan bertanggung jawab dengan menjalankan panggilan di tengah-tengah
masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi dan mahasiswa, dan menjadi sarana
bagi terwujudnya kesejahteraan, perdamaian, keadilan, kebenaran dan cinta kasih
di tengah-tengah manusia dan alam semesta.
Pasal 4
USAHA
Organisasi ini berusaha mencapai visi dan misinya sejalan
dengan asas organisasi
Pasal 5
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI
1.
Status : Organisasi ini adalah
organisasi yang bersifat gerejawi dan tidak merupakan bagian dari organisasi
politik.
2.
Bentuk : Organisasi ini berbentuk
kesatuan yang mempunyai cabang-cabang di kota-kota perguruan tinggi di
Indonesia
Pasal 6
KEANGGOTAAN
1.
Yang diterima menjadi anggota ialah
mereka yang menerima visi dan misi serta bersedia menjalankan usaha organisasi
2.
Anggota terdiri dari :
a.
Anggota biasa
b.
Anggota luar biasa
c.
Anggota kehormatan
d.
Anggota penyokong
3.
Hak Anggota :
a.
Anggota biasa mempunyai hak suara, hak
memilih dan hak dipilih.
b.
Anggota luar biasa mempunyai hak
dipilih dan hak usul.
c.
Anggota kehormatan dan anggota
penyokong mempunyai hak usul.
4.
Kewajiban Anggota :
a.
Bertanggung jawab mewujudkan visi,
misi dan usaha berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
b.
Bertanggung jawab mewujudkan dan
membina persekutuan dalam kehidupan organisasi.
Pasal 7
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
1.
Organisasi ini mempunyai alat
perlengkapan yang terdiri :
a.
Kongres.
b.
Pengurus Pusat
c.
Konferensi Cabang
d.
Badan Pengurus Cabang
2.
Kongres :
a.
Kongres adalah badan tertinggi dalam
organisasi.
b.
Kongres berlangsung sekurang-kurangnya
satu kali dalam dua tahun.
3.
Pengurus Pusat (PP) :
a.
Organisasi ini dipimpin oleh Pengurus
Pusat.
b.
Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres
untuk masa kerja dua tahun
4. Konferensi Cabang (Konfercab) :
a.
Konferensi Cabang adalah badan yang
tertinggi dalam cabang.
b.
Konferensi Cabang berlangsung
sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
c. Konferensi Cabang berlangsung atas panggilan
Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga
jumlah anggota biasa.
5. Badan Pengurus Cabang (BPC) :
a.
Cabang dipimpin oleh Badan Pengurus
Cabang
b.
Badan Pengurus Cabang dipilih oleh
Konferensi Cabang untuk masa kerja satu atau dua tahun.
Pasal 8
KEPUTUSAN PERSIDANGAN
a.
Keputusan persidangan organisasi ini
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan hikmah kebijaksanaan, dan
jika diperlukan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
b.
Pemungutan suara terbanyak dalam
Kongres dilakukan dengan satu cabang satu suara.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
Perbendaharaan organisasi ini diperoleh dari iuran anggota,
sumbangan dan pendapatan lain yang sesuai dengan asas, visi dan misi
organisasi.
Pasal 10
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. Perubahan
Anggaran Dasar organisasi ini berlaku berdasarkan keputusan Kongres dengan persetujuan sekurang-kurangnya tiga per empat
jumlah suara utusan yang hadir.
2.
a. Usul Perubahan Anggaran Dasar
dari Cabang sudah disampaikan kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya empat
bulan sebelum Kongres.
b. Selanjutnya Pengurus
Pusat sudah menyampaikan
kepada cabang-cabang
selambat-lambatnya dua bulan sebelum
Kongres.
Pasal 11
PEMBUBARAN
1. Organisasi
ini dibubarkan berdasarkan keputusan Kongres yang khusus berlangsung untuk
maksud tersebut yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga per empat jumlah
cabang, serta memperoleh persetujuan sekurang-kurangnya tiga per empat dari
jumlah utusan yang hadir.
2.
a. Pengurus Pusat
memberitahukan kepada cabang-cabang selambat- lambatnya dua bulan sebelum
Kongres Khusus tersebut.
b.
Kongres Khusus
memutuskan mengenai hak milik organisasi.
Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar ini diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
PENJELASAN
ANGGARAN DASAR GMKI
PEMBUKAAN
Pembukaan mengandung lima alinea. Alinea pertama sampai
ketiga merupakan landasan kepercayaan GMKI. Kepercayaan yang dianut tersebut
terpusat kepada Yesus Kristus (Christocentris) karena hanya melalui Yesus
Kristus sajalah manusia dapat mengenal Allah yang benar.
Alinea keempat menunjukkan kesadaran GMKI terhadap apa
yang dipercaya dan sekaligus melihat arti panggilannya konteks kepercayaannya
terhadap lingkungan di mana ia hidup, yakni “sejarah bangsa dan negara
Indonesia”. Dalam alinea ini pula ditekankan tentang ketritunggalan Allah yang merupakan
bagian dari kepercayaan Kristen yang Am. Hal ini dimaksudkan agar GMKI dapat
terhindar dari ajaran-ajaran sektaris yang tidak mengakui kepercayaan tersebut.
Alinea kelima menggambarkan tentang aspek kesejarahan
dari kehidupan GMKI. GMKI berawal di saat dimulainya Perguruan Tinggi di
Indonesia. Pergerakan Mahsiswa Kristen mengikuti irama kehidupan Perguruan
Tinggi dan Masyarakat. Mahasiswa Kristen Indonesia yang tergabung dalam PMKI
bersama-sama dengan CSV yang pada waktu itu timbul sebagai persekutuan yang
baru, ikut pula berada di arena perjuangan bangsa untuk mempertahankan
kemerdekaan Republik Indonesia, Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang pada
waktu itu berada dalam ancaman.
Pasal 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
1.
Telah jelas
2. Bahwa
Pengurus Pusat sebagai pengelola organisasi berkedudukan di tempat di mana PP sedang dalam
melaksanakan tugasnya secara keseluruhan.
3.
“berdiri” – juncto Pembukaan AD alinea 5 “waktu yang ditentukan” – juncto AD
pasal 11 ayat 1.
Pasal 2
A S A S
Organisasi ini menempatkan Pancasila sebagai
satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara adalah menegaskan keyakinan dan penerimaan yang tulus serta tekad
untuk mempertahankan, mengamalkan dan melestarikan Pancasila sebagai pandangan
hidup dan kepribadian bangsa.
Pasal 3
VISI DAN MISI
1. Telah
jelas
2. Rumusan
misi GMKI mengandung tiga hal yang penting, yakni:
a. Aspek
marturia yakni kesaksian atau mission dari GMKI dan untuk mempertahankan masalah
spiritual dalam pelayanannya.
b. Aspek
koinonia yakni persekutuan di mana GMKI akan melaksanakan kegiatan yang
mempersatukan dan membaharui kehidupan Gereja, masyarakat dan manusia.
c. Aspek
diakonia yakni pelayanan. Di sini GMKI menempatkan diri selaku organisasi kader
yang mempersiapkan pemimpin masa datang. Selain itu pula GMKI menempatkan
dirinya selaku sarana perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan, perdamaian,
keadilan, kebenaran dan cinta kasih ditengah-tengah manusia dan alam semesta.
Rumusan visi dan misi GMKI merupakan bagian dari perjuangan
GMKI dalam mencapai tujuan Nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD
1945 dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
USAHA
Juneto ART pasal 1.
Pasal 5
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI
1. Status
GMKI menurut ayat ini berarti bahwa GMKI adalah organisasi mahasiswa yang
bersifat gerejani. Ia berafiliasi dan seaspirasi dengan Gereja karena dari sana
ia lahir. GMKI adalah bagian dari gereja itu sendiri yang berada di
tengah-tengah Perguruan Tinggi untuk melaksanakan tugas-tugas gereja.
2. Bentuk
organisasi ini adalah kesatuan. Ini berarti bukan bentuk federasi. Sebagai
akibat dari benruk kesatuan tersebut maka harus ada pimpinan tertinggi dan
dalam hal ini adalah Pengurus Pusat (juncto AD pasal 7 ayat 3 dan pasal 1 ayat
2). Karena itu Pengurus Pusat selaku pimpinan organisasi adalah pelaksanaan,
kebijaksanaan organisasi setelah Kongres. Cabang-cabang adalah pelaksana
kebijakan organisasi yang telah ditentukan Pengurus Pusat. Oleh karena itu
susunan Badan Pengurus Cabang dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat (juncto
ART pasal 6 ayat 3.b.) dan Badan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada
Pengurus Pusat (juncto ART pasal 6 ayat 4.a.). Wewenang pimpinan organisasi ini
juga tampak dalam pembentukan dan pembubaran cabang (juncto ART pasal 8).
Pasal 6
KEANGGOTAAN
1.
Menerima visi dan misi tidak berarti
telah menjadi Kristen, artinya yang diterima menjadi anggota GMKI bukan hanya
mahasiswa Kristen, dan bersedia menjalankan usaha organisasi yang bersumber
pada Alkitab. Dengan demikian GMKI membuka/memberi kesempatan kepada mahasiswa
lainnya di luar Iman Kristen untuk menjadi anggota GMKI (juncto AD pasal 3 ayat 1).
2.
Juncto ART pasal 2ayat 1.
3.
Telah jelas.
4.
Telah jelas.
Pasal 7
ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI
1. Telah
jelas
2. a.
“Tertinggi” – juncto ART pasal 11.
b. “Dua Tahun” – dua tahun kalender yang disesuaikan dengan
pelaksanaan Kongres.
c. “Permintaan” – permintaan tertulis oleh Badan Pengurus Cabang,
disampaikan kepada Pengurus Pusat.
3. a. Juncto AD pasal 2 dan pasal 5 ayat2.
b. “Dua tahun” – dua tahun kalender disesuaikan dengan pelaksanaan
Kongres.
4. a. Juncto ART pasal 11 ayat 1 dan pasal 5 ayat
2.
b. “Dua tahun” – dua tahun kalender yang disesuaikan dengan
pelaksanaan Konferensi Cabang.
c. “Permintaan” – permintaan tertulis dari anggota, disampaikan kepada
Badan Pengurus Cabang.
5. a. Juncto AD pasal 1 ayat 2 dan ART pasal 11.
b. “Satu atau dua tahun” – tahun kalender disesuaikan dengan
pelaksanaan Konferensi Cabang.
Pasal 8
KEPUTUSAN PERSIDANGAN
a.
Keputusan persidangan ini berlaku
untuk semua persidangan dalam organisasi kecuali persidangan yang menyangkut
perubahan AD (AD pasal 10 ayat 1 ) dan pembubaran organisasi (AD pasal 11 ayat
1 ).
b.
Juncto AD pasal 8 ayat 1.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
Telah jelas.
Pasal 10
PERUBAHAN ANGGARAN
1.
Juncto AD pasal 8.
2.
Telah jelas.
Pasal 11
PEMBUBARAN
1.
Juncto AD pasal 8
2.
Telah jelas.
Pasal 12
ATURAN TAMBAHAN
Telah jelas.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia
Pasal 1
U S A H A
1.
Mempertumbuhkan dan memperdalam
kehidupan beriman dengan doa, penelaahan Alkitab, Ibadah, pembinaan persekutuan
dan tanggung jawab bagi perkembangan, pembaharuan bagi keesaan gereja yang
am.
2.
Membina kemajuan studi dan riset untuk
mengikuti dan menguasai ilmu pengetahuan, mewujudkan panggilan perguruan tinggi
mahasiswa dalam mempersiapkan sarjana dan pemimpin yang ahli dan
bertanggungjawab bagi pembangunan dan pembaruan untuk mencapai kesejahteraan
materil dan spiritual
3.
Membina pemimpin dan penggerak yang
bekerja secara bertanggung jawab terhadap Allah dan manusia di dalam
masyarakat, negara, gereja, perguruan tinggi dan mahasiswa bagi terwujudnya
perdamaian, keadilan, kesejahteraan, kebenaran dan cinta kasih di tengah-tengah
manusia dan alam semesta.
Pasal 2
KEANGGOTAAN
1.
Anggota terdiri dari :
a.
Anggota biasa, yaitu mahasiswa, warga
negara Indonesia, yang sedang mengikuti kuliah pada perguruan tinggi di
Indonesia sampai dua tahun sesudah tidak menjadi mahasiswa lagi.
b.
Anggota luar biasa, yaitu :
(1)
Bekas anggota biasa
(2)
Bekas mahasiswa dan mahasiswa yang
tidak termasuk dalam titik a.
c.
Anggota kehormatan, yaitu mereka yang
berjasa kepada organisasi.
d.
Anggota penyokong, yaitu mereka yang
bersedia membantu organisasi secara berkala dengan jumlah yang ditentukan oleh
Badan Pengurus Cabang.
2.
Penerimaan anggota :
a.
Anggota biasa diterima oleh Badan
Pengurus Cabang setelah memenuhi syarat penerimaan anggota.
b.
Anggota luar biasa diterima oleh Badan
Pengurus Cabang setelah memenuhi syarat penerimaan anggota.
c.
Anggota kehormatan diangkat oleh
Pengurus Pusat atas usul Badan Pengurus Cabang.
d.
Anggota penyokong diangkat oleh Badan
Pengurus Cabang.
3.
Pembebasan keanggotaan berlaku karena
:
a.
Meninggal dunia.
b.
Atas permintaannya sendiri secara
tertulis kepada Badan Pengurus Cabang.
c.
Dibebaskan sementara oleh Badan
Pengurus Cabang, dan yang bersangkutan berhak membela diri dalam Konperensi
Cabang.
d.
Dipecat dengan Keputusan Konferensi
Cabang, dan yang bersangkutan berhak membela diri dalam Kongres.
4.
Daftar anggota :
Badan Pengurus Cabang sudah menyerahkan daftar anggota
kepada Pengurus Pusat sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun, yang
diserahkan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Kongres.
Pasal 3
K O N G R E S
1.
Kongres berlangsung dengan sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah Cabang dan
sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh utusan yang
ditentukan.
2.
Utusan-utusan yang menghadiri Kongres
mewakli Cabangnya sudah dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
3.
Jumlah utusan Cabang yang menghadiri
Kongres diutus sebagai berikut :
25 — 100 orang anggota diwakili oleh 2 orang
utusan
101 — 200 orang anggota diwakili oleh 3 orang
utusan
201 — 300 orang anggota diwakili oleh 4 orang
utusan
301 — 500 orang anggota diwakili oleh 5 orang
utusan
501 — 700 orang anggota diwakili oleh 6 orang
utusan
701 — 950 orang anggota diwakili oleh 7 orang
utusan
951 — 1.250 orang
anggota diwakili oleh 8 orang utusan
1.251 — 1.750 orang anggota diwakili oleh 9 orang utusan
1.751 — dst orang
anggota diwakili oleh 10 orang utusan
4.
Kongres dipimpin oleh Majelis Ketua
yang terdiri dari utusan-utusan dan unsur Pengurus Pusat yang dipilih oleh Kongres.
5.
Kongres bertugas :
a.
Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Organisasi.
b.
Menilai laporan umum Pengurus Pusat.
c.
Menetapkan garis besar program dan
garis besar organisasi, kebijaksanaan umum dan anggaran pendapatan dan belanja
organisasi.
d.
Memilih Pengurus Pusat.
Pasal 4
PENGURUS PUSAT
1.
Pengurus Pusat sekurang-kurangnya
terdiri dari lima orang, yaitu Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum,
dan dua orang anggota.
2.
Anggota Pengurus Pusat adalah
warganegara Indonesia dan beragama Kristen.
3.
a. Pengurus
Pusat dipilih oleh Kongres dengan sistem pemilihan langsung dan/atau pemilihan
formatur.
b.
Susunan Pengurus Pusat yang dibentuk
oleh formatur harus sudah dikirimkan kepada Cabang-cabang selambat-lambatnya
dua bulan sesudah Kongres.
c.
Selama
Pengurus Pusat yang baru belum terbentuk, maka Pengurus Pusat yang lama tetap
bertanggung jawab.
4.
a.
Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Kongres.
b.
Pengurus Pusat mempersiapkan Kongres.
5.
Ketua Umum dan Sekretaris Umum
Pengurus Pusat mewakili organisasi ke dalam dan ke luar.
6.
a. Pengurus
Pusat dapat membentuk dan membubarkan badan pembantu yang berupa komisi,
panitia khusus bagi kelancaran pekerjaannya
b.
Pengurus Pusat dapat mengangkat dan
membebaskan anggota dan staf yang ditempatkan dalam badan pembantu tersebut.
7.
Pengurus Pusat bersidang
sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun.
8.
Pergantian Pengurus Pusat harus
disertai dengan serah-terima yang selengkap-lengkapnya.
Pasal 5
KONFERENSI CABANG
1.
Konferensi Cabang dipimpin oleh
Majelis Ketua yang terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh Konferensi
Cabang.
2.
Konferensi Cabang bertugas ;
a.
Menilai laporan Badan Pengurus Cabang
dalam melaksanakan Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus Pusat dan Keputusan
Konferensi Cabang.
b.
Menyusun Program Kerja. Menetapkan struktur,
kebijaksanaan dan anggaran pendapatan dan belanja cabang.
c.
Menetapkan masa kerja kepengurusan dan
memilih Badan Pengurus Cabang.
3.
Konferensi Cabang bertanggungjawab
kepada Pengurus Pusat, melalui Badan Pengurus Cabang.
Pasal 6
BADAN PENGURUS CABANG
1.
Badan Pengurus Cabang
sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang yaitu Ketua, Sekretaris dan
Bendahara.
2.
Anggota Badan Pengurus Cabang adalah
warga negara Indonesia dan beragama Kristen.
3
a. Badan Pengurus Cabang dipilih oleh Konferensi Cabang dengan
sistem Pemilihan langsung dan /atau
formatur.
b. Susunan
Badan Pengurus Cabang yang telah terbentuk dilantik dan disahkan oleh Pengurus
Pusat dan harus dikirimkan kepada anggota-anggota selambat-selambatnya dua
bulan setelah pemilihan berlangsung.
4. a. Badan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada
Konferensi Cabang dan Pengurus Pusat
b. Badan Pengurus Cabang mempersiapkan
Konferensi Cabang.
5. Badan Pengurus Cabang bersidang
sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan
6. Penggantian Badan Pengurus Cabang harus
disertai dengan serah terima yang selengkap-lengkapnya.
Pasal 7
SAHNYA PERSIDANGAN
Persidangan sah
untuk mengambil keputusan apabila jumlah yang hadir sekurang-kurangnya setengah
ditambah satu orang dari seluruh anggota persidangan.
Pasal 8
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG
1.
Pembentukan dan pembubaran Cabang
dilakukan oleh Pengurus pusat, diberitahukan kepada cabang-cabang dan
dilaporkan kepada Kongres.
2.
Pembentukan cabang dilakukan melalui
persyaratan :
a.
Di kota yang terdapat perguruan
tinggi.
b.
Sekurang-kurangnya terdapat kesediaan
dua puluh lima orang mahasiswa untuk menjadi anggota dan masing-masing
mengajukan permohonan kepada Pengurus Pusat.
c.
Sudah mendapat bimbingan
sekurang-kurangnya enam bulan dari cabang yang berdekatan.
3.
Pembubaran cabang dilakukan melalui
persyaratan :
a.
Apabila di kota tersebut tidak terdapat lagi
perguruan tinggi.
b.
Apabila jumlah anggota kurang dari 25
orang.
c.
Titik a dan b yang termaktub di atas
adalah atas sepengetahuan dua cabang yang berdekatan.
4.
Semua akibat pembubaran cabang menjadi tanggung jawab Pengurus Pusat bersama-sama
dengan dua cabang yang berdekatan.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
1.
Anggota diwajibkan membayar iuran atau
donasi menurut jumlah yang ditetapkan oleh
Kongres.
2.
Cabang diwajibkan sekurang-kurangnya satu
kali dalam empat bulan menyerahkan
sebagian dari iuran atau donasi dan pendapatan lainnya kepada Pengurus Pusat
menurut jumlah yang ditetapkan oleh Kongres.
3.
a. Kongres membentuk Badan Pemeriksa Keuangan yang anggotanya
terdiri dari wakil cabang-cabang untuk memeriksa keuangan Pengurus Pusat dan hasil pemeriksaan
tersebut dilaporkan kepada Kongres.
b. Badan
Pemeriksa Keuangan bekerja secara berkala selama masa kerja Pengurus Pusat di antar dua kongres.
c. Kongres
menetapkan pedoman kerja Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 10
LAMBANG DAN MARS
1.
Organisasi ini mempunyai lambang dan
mars.
2.
Lambang organisasi terdiri dari :
a.
Bendera
b.
Panji
c.
Topi
d.
Lencana
e.
Pita kepengurusan.
3.
Bendera Organisasi.
a. Dibuat
dari kain berwarna biru laut.
b. (1) Berbentuk empat persewgi panjang dengan
perbandingan tiga berbanding dua.
(2) Ditengah-tengah terdapat gambar GMKI berwarna putih yang terlihat
jelas pada kedua sisinya (dengan tulisan
terbalik pada salah satu sisi).
(3) Perbandingan tinggi lambang dan lebar bendera adalah satu banding
dua
c. Dipergunakan
dalam upacara resmi baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus organisasi bersama-sama dengan bendera Merah
Putih.
(1) Dalam upacara
tingkat nasional atau daerah (regional) dipergunakan bendera umum organisasi
(bendera GMKI) yang berukuran 270 x 180 cm.
(2) Dalam upacara
tingkat lokal (cabang) dipergunakan bendera cabang yang berukuran 135 x 90 cm.
(3) Bendera Merah
Putih yang dipergunakan bersama-sama dengan bendera organisasi harus mempunyai
ukuran yang sama.
4. Panji Organisasi.
a.
Dibuat dari kain dengan warna
dasar abu-abu dan biru tua kehitam-hitaman.
b.
Tali pinggir (tepi) panji dibuat
dari kain berwarna putih.
c.
Rumbai-rumbai bawah berwarna
putih.
d.
Lebar panji 50 cm dengan perincian
15 cm abu-abu, 20 cm biru tua dan 15 cm abu-abu.
e.
Tinggi panji dari puncak sampai
keujung sudut di tengah 80 cm, tinggi
kedua sisi (tepi) 60 cm.
f.
Tanda salib dan tulisan dibuat
dengan warna putih.
g.
(1) Panji umum bertuliskan huruf GMKI berwarna
putih di bawah tanda salib.
(2) Panji
cabang bertuliskan huruf GMKI di atas salib dan nama cabang di bawah tanda salib.
5. Topi organisasi.
a.
Berbentuk bundar (baret) dengan warna
dasar biru tua kehitam-hitaman.
b.
Memanjang dari muka ke belakang,
ditengah-tengah topi diletakkan kain warna abu-abu dengan lebar bagian muka 8
cm dan lebar bagian belakang 6 cm.
c.
Pada topi organisasi hanya dapat
dikenakan lencana organisasi yang berbentuk lambang GMKI yang berwarna putih
logam, biru tua dan abu-abu, berukuran (tinggi) 4 cm, pada bagian muka yang
berwarna abu-abu.
d.
Dipergunakan dalam setiap kegiatan
organisasi baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat khusus organisasi.
6. Lencana
Organisasi
a.
Berbentuk perisai (segi lima) dan
dibuat dari logam
b.
Ditengah-tengah terletak tanda salib
berwarna putih logam diatas dasar cat biru tua.
c.
Tepinya berwarna abu-abu dengan :
(1)
Tulisan GMKI pada bagian atasnya ;
(2)
Tiga buah garis-garis vertikal pada
setiap sayap, dikanan dan kiri, dan garis yang terletak ditengah adalah yang
terpanjang ;
(3)
Tulisan “ Ut Omnes Unum Sint”
melingkar dari kiri ke kanan, yang masing-masing berwarna putih logam.
d. Terdiri dari tiga jenis, yaitu :
(1)
Lencana dada, dengan tinggi 2,5 cm
(2)
Lencana topi, dengan tinggi 4 cm
(3)
Lencana pita kepengurusan (Kordon)
dengan tinggi 8 cm.
e. Dipergunakan dengan ketentuan sebagai berikut
;
(1)
Lencana dada dikenakan pada dada
sebelah kiri.
(2)
Lencana Topi dikenakan pada baret
(topi).
(3)
Lencana pita kepengurusan (Kordon)
dikenakan pada pita kepengurusan.
(4)
Penggunaan diluar ketentuan ini tidak
diperkenankan.
7. Pita
kepengurusan (Kordon) organisasi.
a.
Dibuat dari kain berwarna biru tua dan
abu-abu.
b.
Lebar pita (kordon) untuk Pengurus
Pusat 7 cm, dengan perincian; 3,5 cm biru tua dan 3,5 cm abu-abu.
c.
Lebar pita kepengurusan (kordon) untuk
Badan Pengurus Cabang: 4,5 cm dengan perincian 1,5 cm abu-abu, 1,5 cm biru tua,
dan 1,5 cm abu-abu.
(1)
Dipergunakan melingkari leher dan pada
kedua ujungnya diletakkan lencana pita
kepengurusan (Kordon), berukuran 8
cm pada bagian muka.
(2)
Bagi Pegurus Pusat warna biru tua
terletak disebelah dalam.
e. Panjang Pita (Kordon) 120 cm
f.
Dipergunakan Pengurus Pusat dan
Badan Pengurus Cabang dalam :
(1)
Upacara resmi organisasi atau lembaga
lain selaku wakil organisasi
(2)
Upacara resmi organisasi tingkat lokal
( cabang), daerah (regional) maupun nasional.
8. Mars
GMKI adalah lagu “MARS GMKI” yang disahkan dalam Kongres X GMKI tahun 1965 di
Manado.
Pasal 11
TINGKAT KEPUTUSAN ORGANISASI
1. Organisasi ini
mempunyai tingkat keputusan dengan urut-urutan dari yang tertinggi samapi
terendah sebagai berikut :
a.
Anggaran Dasar.
b.
Anggaran Rumah Tangga.
c.
Keputusan Kongres
d.
Keputusan Pengurus Pusat
e.
Keputusan Konferensi cabang
f.
Keputusan Badan Pengurus Cabang
2. Keputusan yang
lebih rendah tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkatan
keputusan organisasi.
Pasal
12
P E
N U T U P
Hal-hal yang
belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Keputusan Kongres,
Keputusan Pengurus Pusat, Keputusan Konperensi Cabang, Keputusan Badan Pengurus
Cabang. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga GMKI ini tetapkan oleh Kongres
nasional XXIX GMKI pada tanggal 14 Desember
2004 di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
PENJELASAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA GMKI
Pasal 1
U S A H A
Usaha organisasi adalah bentuk-bentuk umum program GMKI
yang senantiasa harus diperhatikan oleh aparat organisasi. Usaha organisasi
adalah penjabaran dari Pembukaan/Sumber, Visi dan Misi. Dengan melaksanakan
usaha ini dicanangkan organisasi akan mencapai visi dan misinya atau
setidak-tidaknya mendekatkan dirinya kepada Visi dan Misi.
Pasal 2
KEANGGOTAAN
1.
a. “Sesudah
tidak menjadi mahasiswa lagi” berarti baik yang telah menyelesaikan studinya
atau yang meninggalkan bangku kuliahnya
belum menyelesaikan studinya, baik semasa CSV op Java, PMKI dan CSV yang baru
hingga sekarang.
b. (1). Ini
acap disebut sebagai “senior member”.
(2).
“Bekas mahasiswa” berarti mahasiswa
seperti tersebut dalam titik a tetapi tidak pernah mendaftarkan diri sebagai
anggota “mahasiswa yang tidak termasuk dalam titik a” berarti mahasiswa yang
bukan warga negara Indonesia tetapi kuliah di Indonesia dan/atau mahasiswa
berwarga negara Indonesia yang tidak mengikuti kuliah di Indonesia dan ia
berdomisili di Indonesia. Mereka ini acap disebut Senior Friends, juga mereka
yang tergolong dalam titik d.
c. Juncto titik b
;perlu peraturan organisasi
d. juncto tiitik
b ; perlu peraturan organisasi
2. a. Telah jelas.
b. Telah jelas.
c. Telah jelas.
d. Telah jelas.
3. Telah
jelas
4. Telah
jelas.
Pasal 3
KONGRES
1.
Ini menunjukkan kongres sah
berlangsung bila dua syarat dipenuhi sekaligus. “Jumlah Cabang” – seluruh
cabang yang sah menurut ketentuan terakhir Pengurus pusat. “Jumlah seluruh
utusan” – junto ART pasal 2 ayat 2.
2.
Telah jelas.
3.
Perhitungan di mulai dari 25 ke atas
karena jumlah mahasiswa yang merupakan syarat minimal dapat dibentuknya cabang
adalah 25 orang (juncto ART pasal 8 ayat 2.b.).
4.
Telah jelas.
5.
Terdapat 4 pokok yang harus
dilaksanakan Kongres. Sebelum kongres berlangsung, Pengurus Pusat menyampaikan
kepada cabang- cabang, tugas mana saja yang akan dilaksanakan Kongres untuk
dipertimbangkan Kongres. Tugas Kongres dalam menilai laporan Pengurus Pusat
adalah memberikan penilaian kualitatif untuk dijadikan dokumentasi bagi
kehidupan organisasi dan/atau menjadi bahan di dalam Kongres itu sendiri.
Pasal 4
PENGURUS
PUSAT
1. Telah
jelas.
2. Telah
jelas
3. a.
Berarti terdapat tiga cara yakni pertama
memilih keseluruhan fungsionaris; kedua, memilih beberapa orang fungsionaris
dan ditambah beberapa orang anggota menjadi formatur; dan ketiga, memilih
beberapa orang menjadi formatur tanpa memilih terlebih dahulu fungsionaris.
Formatur adalah mandataris Kongres untuk melaksanakan tugas tersebut.
b.
Bilamana pemilihan Pengurus Pusat
memakai sistem pemilihan langsung maka butir b ini tidak berlaku.
c. Bilamana
pemilihan Pengurus Pusat mamakai sistem pemilihan langsung maka butir c ini
tidak berlaku.
4. a.
Juncto ART pasal 3 ayat 5.b.
b. Juncto ART pasal 3 ayat 5.
5. Pada
dasarnya kepemimpinan organisasi adalah kolektif di mana pengaturannya diatur
dalam p.o. (job discription); namun dalam hal-hal tertentu membutuhkan
penampilan organisasi yang bersangkut paut dengan hukum atau yang tidak
berkaitan dengan hukum maka yang mewakili organisasi adalah Ketua Umum dan
Sekretaris Umum.
6.
a. Masa kerja dari Badan Pembantu
atau Komisi selama-lamanya sama dengan masa kerja Pengurus Pusat yang
membentuknya.
b. Juncto ART pasal 4 ayat 6.a.
7. Telah
jelas
8. Telah jelas.
Pasal 5
KONFERENSI CABANG
1.
Telah jelas.
2.
Terdapat tiga tugas yang harus
dilaksanakan Konferensi Cabang. Sebelum Konferensi Cabang dimulai, BPC harus
menyampaikan kepada para anggota tugas mana saja yang akan dilaksanakan
Konferensi Cabang dalam “menilai laporan” adalah memberikan penilaian
kualitatif untuk dijadikan dokumentasi bagi kehidupan organisasi (cabang)
dan/atau menjadi bahan di dalam Konferensi Cabang itu sendiri. Dalam menetapkan
masa kerja kepengurusan, Konferensi Cabang wajib terlebih dahulu melakukan
studi yang mendalam dengan mempertimbangkan kondisi obyektif cabang.
3.
Konferensi Cabang bertanggung jawab
kepada Pengurus Pusat melalui Badan Pengurus Cabang karena Konferensi Cabang
temporer sifatnya dan ini badan konsultatif, sedang pelaksana Konferensi Cabang
adalah Badan Pengurus Cabang. Yang mempertanggungjawabkan kepada Pengurus Pusat
mengenai hasil-hasil Konferensi Cabang adalah Badan Pengurus Cabang yang
mempersiapkan Konferensi Cabang tersebut.
Pasal 6
BADAN PENGURUS CABANG
1.
Telah jelas
2.
Telah jelas.
3.
a. Juncto ART pasal 4 ayat 3.a,
formatur adalah mandataris Konperensi Cabang dalam melaksanakan tugas tersebut.
b. Telah
jelas.
4.
a. Dalam rangka melaksanakan
pertanggungjawaban Badan Pengurus Cabang khususnya di dalam Konperensi Cabang
maka : Pertama; Laporan BPC haruslah
merupakan laporan kepada Konperensi Cabang dan Pengurus pusat; Kedua, bilamana
Konperensi Cabang tersebut dihadiri oleh Pengurus Pusat maka PP berkewajiban menilai laporan tersebut.
b. Juncto ART
pasal 5 ayat
2.
5. Telah
Jelas.
6. Telah
Jelas.Pasal 7
Pasal 7
SAHNYA PERSIDANGAN
Maksudnya adalah
sekurang-kurangnya lebih dari setengah
dalam arti yang
minimal.
Pasal 8
PEMBENTUKAN DAN
PEMBUBARAN CABANG
Yang disebut dengan
“Perguruan Tinggi” adalah
pendidikan sesudah Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas
yang dikategorikan sederajat
dengan Perguruan Tinggi. Ini
berarti pula bila
di satu kota terdapat satu
cabang dari Perguruan
Tinggi yang melaksanakan fungsi
pendidikan tinggi. Yang disebut dengan “dua
cabang yang berdekatan”
adalah cabang yang
dapat melaksanakan tugas
lebih efektif dalam
menjalankan fungsi ini baik
dari segi geografi maupun
komunikasi.
Pasal 9
PERBENDAHARAAN
1. Telah Jelas.
2. Kongres menetapkan sejumlah uang yang
harus diserahkan oleh cabang
kepada Pengurus Pusat
jumlah mana diambil dari pendapatan Badan Pengurus Cabang
yaitu iuran, donasi
dan pendapatan lainnya di cabang
tersebut.
3. Telah Jelas.
Pasal 10
LAMBANG DAN
MARS
Penjelasan tentang
warna dan bentuk lambang
lihat pada bagian terlampir.
Pasal 11
TINGKAT KEPUTUSAN
ORGANISASI
Telah
Jelas.
Pasal 12
P E N U T U P
Telah
Jelas.
PENJELASAN
TENTANG BENTUK
DAN WARNA LAMBANG
GMKI
A. Lambang organisasi
ini terdiri dari:
1. Bendera merrah
putih yang merupakan bendera nasional RI.
2. Bendera organisasi
GMKI (lihat ART
GMKI pasal 10
ayat 3).
3. Panji organisasi
GMKI (lihat ART
GMKI pasal 10 ayat
4).
4. Topi organisasi
GMKI (lihat ART
GMKI pasal 10ayat
6).
5. Lencana organisasi
GMKI (lihat ART
GMKI pasal 10
ayat 6).
6. Pita kepengurusan
(kordon) (lihat ART GMKI
pasal 10 ayat
7).
B. Bentuk lencana
organisasi yang menyerupai
perisai (segi lima)
yang dipakai pada topi, pita
kepengurusan (kordon) dan
dada sebelah kiri
adalah dimaksudkan sebagai
penghalau atau penangkis
setiap serangan yang
datang menyerang kita.
Lencana GMKI yang
berbentuk perisai itu
secara teologis berfungsi
untuk menangkap setiap persoalan
yang terjadi ditengah-tengah masyarakat,
perguruan tinggi dan generasi
muda atau yang terjadi
ditengah-tengah kehidupan bangsa
dan negara, kemudian
persoalan-persoalan tersebut dijawab
secara kritis, kreatif
dan konstruktif dengan berlandaskan
kepada iman Kristen atau
dijawab secara Injili.
C. Bentuk
lencana bersegi lima
(perisai) adalah juga
dalam pengertian
mengungkapkan lima sisi kegiatan
atau yang kita kenal
sebagai panca kegiatan
GMKI yaitu: berdoa/beribadat, belajar, bersaksi, bersosial
dan berekreasi (mencipta ulang)
atau menemukan karya-karya
baru.
D. Pada tiga
garis tegak lurus sisi
kiri dan kanan lencana
dimaksudkan sebagai tri panji
GMKI yaitu: Tinggi
Iman, Tinggi Ilmu dan Tinggi
Pengabdian.
E. Arti salib
adalah arti penderitaan
Tuhan Yesus kepada umat
manusia, yang telah
menderita, mati dan
dibangkitkan untuk menyelamatkan
manusia dari dosa-dosa.
Arti Salib bagi
GMKI dalam lencana
organisasi adalah, bahwa
GMKI harus berjuang
dan berkorban untuk memperbaharui
kehidupan manusia dan
masyarakat, menyelamatkan
mereka-mereka yang menderita, yang mendapat tekanan ekonomi,
politik, dan pemerkosaan
hak-hak azasi manusia,
baik ditengah-tengah kehidupan perguruan tinggi
maupun ditengah-tengah kehidupan
masyarakat luas.
F. Arti salib
yang berwarna putih pada
bendera, panji dan lencana
adalah bahwa dengan kesucian,
ketulusan dan kesungguh-sungguhan, GMKI
bahkan siap berkorban untuk
memperbaharui dan meningkatkan kualitas
hidup manusia dan masyarakat demi
masa depan yang lebih
baik.
G. Warna abu-abu
pada topi, lencana organisasi
dan pita kepengurusan
(kordon) adalah, bahwa GMKI
selalu menghadapi tantangan-tantangan ditengah-tengah pergumulan
bangsa dan senantiasa diintai
bahaya yang datang
dari luar.
H. Warna biru
pada topi organisasi,
bendera organisasi, panji
organisasi, lencana
organisasi adalah artinya pengharapan.
Pengharapan dalam pengertian iman
Kristen artinya GMKI
senantiasa memiliki keyakinan
yang kuat bahwa seluruh
pemikiran, pernyataan sikap
atau seluruh program
yang dilaksanakan adalah mempunyai
hubungan atau kaitan
langsung dengan kehendak
Tuhan. Oleh karena itu,
berdasarkan keyakinan GMKI dalam
melaksanakan missionnya akan muncul
harapan-harapan baru yang
semuanya itu atas kehendak
dan penyertaan Tuhan yang menjadikan semuanya
baru. Baru dalam
pengertian bahwa manusia, masyarakat, bangsa dan negara, bahkan seluruh
umat manusia dan dunia
ini akan mendapat
pertolongan, penyertaan dan anugerah
dari Tuhan yang
tidak pernah meninggalkan
perbuatan tangan-Nya itu.
Bagi GMKI pengharapan
itu diusahakan melalui seluruh
kegiatan atau program-program yang dapat
mengangkat harkat dan martabat
hidup manusia menuju
kepada kehidupan yang
beradab, adil, benar dan sejahtera lahir dan batin. Bersamaan
dengan usaha pengharapan tersebut
di atas, GMKI
tetap meyakini bahwa perjuangannya akan
diberkati oleh Tuhan bagi
kepentingan bangsa dan negara,
bagi kepentingan dunia dan
umat manusia, sekarang dan
hari esok.
PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.
Pengertian
tentang Peraturan Organisasi GMKI adalah suatu peraturan yang mengatur serta
mengikat semua anggota dan alat perlengkapan oraganisasi termasuk mekanisme
kerjanya yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI dan
Keputusan Kongres.
2.
Fungsi
Peraturan Organisasi GMKI adalah untuk memberikan keseragaman interpretasi
terhadap konstitusi organisasi. Sehingga terwujud pemerataan tindak kerja
seluruh aparat organisasi. Sesuai dengan aturan-aturan dalam konstitusi
organisasi.
Pasal 2
KEANGGOTAAN
1. Anggota
Biasa :
a.
Anggota
Biasa diterima oleh Badan Pengurus Cabang melalui Masa Perkenalan.
b.
Anggota
Biasa yang diterima ialah mereka yang mengikuti acara Masa perkenalan yang
kriterianya diatur oleh Badan Pengurus Cabang.
c.
Anggota
Biasa yang diterima diwajibkan untuk menandatangani formulir kesediaan menjadi
anggota GMKI dengan menerima Visi dan Misi serta bersedia menjalankan Usaha
Organisasi.
d.
Pada
Kondisi Cabang yang tidak memungkinkan melaksanakan Masa Perkenalan Pengurus
Pusat dapat mengambil peran dalam proses penerimaan anggota biasa.
e.
Anggota
Biasa dapat pindah dan diterima di Cabang GMKI lain dengan menunjukkan surat
keterangan pindah dari Cabang asal.
2. Anggota
Luar Biasa :
a.
Bekas
Anggota Biasa otomatis menjadi Anggota Luar Biasa.
b.
Bekas
Mahasiswa dan mahasiswa yang tidak memenuhi syarat anggota Biasa dapat
mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota Luar Biasa GMKI kepada
Badang Pengurus Cabang, dan penerimaannya diputuskan oleh Badan Pengurus
Cabang.
c.
Anggota
Luar Biasa yang pindah dapat dihubungi atau memberitahukan kepada Badan
Pengurus Cabang terdekat.
3. Anggota
Kehormatan :
a. Ketentuan
untuk menjadi Anggota Kehormatan GMKI adalah Warga Negara Indonesia. Tokoh
Nasional dan/atau tokoh Gerejawi serta mempunyai andil yang besar dalam
perjuangan untuk menegakkan Visi, Misi dan Eksistensi GMKI.
b. Pengusulan
Anggota Kehormatan diusulkan oleh Badan Pengurus Cabang secara tertulis kepada
Pengurus Pusat untuk dipelajari dan dibahas dalam persidangan Pengurus Pusat
dan kemudian dilaporkan kepada Kongres.
4. Anggota
Penyokong :
a.
Anggota
Penyokong GMKI tidak pernah menjadi anggota biasa GMKI.
b.
Anggota
Penyokong dalam memberikan bantuan sifatnya tidak mengikat organisasi.
c.
Apabila
dalam tiga kali jadwal yang sudah ditentukan. Anggota Penyokong tidak
memberikan bantuannya kepada organisasi tanpa alasan yang jelas maka Badan
Pengurus Cabang dapat membebaskan status keanggotaannya.
5. Daftar
Anggota :
a. Daftar
Anggota yang wajib diserahkan Badan Pengurus Cabang kepada Pengurus Pusat
adalah Daftar Anggota, yang sekurang-kurangnya menjelaskan tentang nama
anggota, status kemahasiswaan (asal perguruan tinggi, jurusan/departemen dan
fakultas) dan tahun penerimaannya sebagai anggota GMKI.
b. Apabila
dalam waktu tiga bulan sebelum Kongres, Badan Pengurus Cabang tidak menyerahkan
daftar anggotanya, maka Pengurus Pusat dapat memutuskan jumlah utusan Cabang
untuk menghadiri Kongres.
Pasal 3
PENGURUS PUSAT
1.
Pengurus
Pusat Bertugas mempersiapkan Kongres dengan tahapan sebagai berikut :
a. Membentuk
dan Melantik Panitia Nasional Kongres GMKI.
b. Menyampaikan
waktu pelaksanaan Kongres dan batas waktu penyampaian daftar anggota kepada
Cabang – Cabang selambat-lambatnya empat bulan sebelum Kongres.
c.
Menetapkan
jumlah utusan Cabang yang akan menghadiri Kongres.
d.
Memanggil
Cabang untuk menghadiri Kongres. Selambat-lambatnya dua bulan sebelum Kongres.
e.
Mempersiapkan
rancangan-rancangan yang diperlukan untuk pelaksanaan Kongres.
f.
Mempersiapkan
Laporan Umum Pengurus Pusat.
g. Membuka
Persidangan Kongres.
h.
Memimpin
Pemilihan Majelis Ketua berdasarkan Tata Cara Pemilihan Majelis Ketua yang
ditetapkan Kongres sebelumnya.
2.
Anggota
GMKI yang menghadiri Kongres tapi bukan utusan Cabang dapat ditetapkan oleh
Pengurus Pusat sebagai undangan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh
Pengurus Pusat.
3.
Serah
Terima Pengurus Pusat dilaksanakan selengkap-lengkapnya termasuk inventarisasi
kekayaan organisasi.
Pasal 4
KONFERENSI CABANG
1.
Konferensi
Cabang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
2. Pelaksanaan
Konperensi Cabang :
a.
Badan
Pengurus Cabang mengundang anggota untuk mendaftarkan diri sebagai peserta
Konferensi Cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum Konferensi Cabang.
b.
Jumlah
peserta sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang mendaftarkan
diri. Dan jumlah peserta yang hadir
sekurang-kurangnya dua puluh lima orang.
c.
Pendaftaran
ditutup selambat-lambatnya sebelum pengesahan Konferensi Cabang.
3.
Pelaksanakaan
Konferensi Cabang yang memiliki Komisariat adalah sebagai berikut :
a.
Konferensi
Cabang berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan
sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota biasa yang disalurkan dan
disetujui Pengurus Komisariat.
b.
Badan
Pengurus Cabang mengundang Komisariat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta
Konferensi Cabang.
c.
Konferensi
Cabang berlangsung Sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah
satu jumlah komisariat. Dan sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah
utusan komisariat.
d.
Ketentuan
tentang kehadiran anggota sebagai perwakilan tiap komisariat atau utusan
komisariat dalam Konferensi Cabang diatur oleh Cabang yang bersangkutan.
e.
Pendaftaran
bagi komisariat ditutup selambat-lambatnya sebelum pengesahan Konferensi
Cabang.
4. Perubahan
masa kerja kepengurusan:
a. Perubahan masa kerja kepengurusan harus
melalui proses pengkajian yang mendalam terhadap kondisi obyektif cabang oleh Badan Pengurus Cabang dan
disampaikan kepada anggota atau komisariat selambat-lambatnya satu bulan
sebelum konperensi cabang.
b. Keputusan
pengesahan perubahan masa kerja kepengurusan harus disepakati 2/3 jumlah
peserta konferensi cabang.
5. Persidangan
Konferensi Cabang :
a.
Badan
Pengurus Cabang membuka Persidangan Konperensi Cabang dan memimpin pemilihan
Majelis Ketua.
b.
Konferensi
Cabang dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari unsur Badan Pengurus
Cabang dan peserta yang dipilih oleh Konferensi Cabang.
c.
Unsur
Badan Pengurus Cabang ditunjuk oleh Badan Pengurus Cabang dan ditetapkan oleh
Konferensi Cabang.
6.
Konferensi
Cabang berlangsung atas permintaan anggota/komisariat apabila :
a.
Badan
Pengurus Cabang dalam menjalankan usaha-usaha organisasi telah menyimpang dari
asas, visi dan misi organisasi.
b.
Badan
Pengurus Cabang telah menimpang dari keputusan Kongres, Keputusan Pengurus
Pusat dan Keputusan Konferensi Cabang.
7.
Konferensi
Cabang atas permintaan anggota/komisariat ditentukan oleh Pengurus Pusat
Pasal 5
BADAN PENGURUS CABANG
1.
Badan
Pengurus Cabang mempersiapkan tugas-tugas Konperensi Cabang dan menetapkan
waktu pelaksanaan Konferensi Cabang.
2. Pelantikan dan serah terima Badan
Pengurus Cabang :
a. Badan Pengurus Cabang dilantik oleh
Pengurus Pusat, atau mandataris yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat.
b. Naskah serah terima ditulis diatas
kertas bermeterai dan ditandatangani oleh Badan Pengurus Cabang Demisioner.
Badan Pengurus Cabang terpilih,dan Pengurus Pusat sebagai saksi
c. Badan Pengurus Demisioner tetap
bertanggung jawab sampai dilakukan serah terima.
3. Pergantian
antar waktu Fungsionaris Badang Pengurus Cabang :
a. Pergantian
antar waktu fungsionaris Badan Pengurus Cabang termasuk penanggung jawab Badan
Pengurus Cabang dapat dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau
berhalangan tetap, mengundurkan diri,
kurang aktif atau melanggar aturan organisasi dan disampaikan kepada
Pengurus Pusat.
b.
Pergantian
antar waktu Fungsionaris Badan Pengurus Cabang harus atas persetujuan Pengurus
Pusat.
c.
Calon
pengganti fungsionaris Badan Pengurus Cabang diusulkan oleh Badan Pengurus
Cabang kepada Pengurus Pusat untuk dipelajari, dipertimbangkan dan diputuskan.
d.
Usulan
pergantian antar waktu harus disertai dengan data-data/kronologis yang terjadi
sehingga Badan Pengurus Cabang perlu untuk mengusulkan pergantian antar waktu.
e.
Apabila
Pengurus Pusat memutuskan untuk tidak menerima pergantian fungsionaris Badan
Pengurus Cabang tersebut, maka fungsionaris tersebut masih sah sebagai Badan
Pengurus Cabang.
4. Rangkap
Jabatan :
a.
Seluruh
Fungsionaris Badan Pengurus Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan didalam
organisasi.
b.
Penanggung
jawab Cabang tidak diperkenankan rangkap jabatan diluar organisasi.
5.
Masa
Kerja Badan Pengurus Cabang terhitung mulai tanggal berakhirnya pelaksanaan
Konperensi Cabang.
6.
Pengurus
Pusat dapat menunjuk “CareTaker” Badan Pengurus Cabang apabila :
a. Kalender Konstitusi telah berakhir sedang
Konferensi Cabang belum dilaksanakan.
b. Badan Pengurus Cabang menyimpang dari
asas, visi dan misi organisasi, dari Keputusan Kongres, Keputusan Pengurus
Pusat, dan Keputusan Konferensi Cabang.
7.
Badan
Pengurus Cabang hanya diperkenankan mengeluarkan sikap dan pernyataan keluar
meliputi ruang lingkup lokal Medan Pelayanannya yang tidak bertentangan dengan
kebijakan organisasi dan harus dilaporkan kepada Pengurus Pusat.
Pasal 6
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG
1. Pembentukan
Cabang harus mempertimbangkan keberadaan Perguruan Tinggi dan kondisi
masyarakat disekitarnya yang mendukung eksistensi Cabang.
2. Apabila
ada kesediaan mahasiswa disuatu kota untuk menjadi anggota GMKI tetapi sulit
didirikan Cabang GMKI, maka mahasiswa tersebut dapat diterima menjadi anggota
GMKI dari Cabang terdekat dan menjadi bagian dari Cabang yang menerimanya.
3.
Pembentukan
dan pembubaran Cabang diberitahukan kepada pihak Gereja dan Pemerintah Daerah
setempat.
Pasal 7
KOMISARIAT
1. Dalam
rangka memudahkan koordinasi terhadap anggota Badan Pengurus Cabang dapat membentuk
Komisariat sebagai alat pembinaan dan pelayanan yang membantu Badan Pengurus Cabang.
2.
Pembentukan
Komisariat dapat berdasarkan pengelompokan tempat kuliah dan / atau berdasarkan
pengelompokan wilayah serta tempat tinggal.
3.
Pemberian
nama Komisariat ditentukan sendiri olah komisariat yang bersangkutan atau
bersama-sama dengan Badan Pengurus Cabang.
4.
Pengurus
Komisariat dilantik dan disahkan oleh Badan Pengurus Cabang.
5.
Pengurus
Komisariat tidak dapat mewakili organisasi keluar.
6.
Pengurus
Komisariat tidak diperkenankan menerima anggota.
7.
Persyaratan
lain tentang pembentukan, pembubaran dan mekanisme kerja Pengurus Komisariat
diatur oleh Cabang yang bersangkutan.
Pasal 8
LAMBANG DAN MARS
1.
Lambang
yang dapat digunakan sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga GMKI Pasal 10 baik
dalam jenis, bentuk, ukuran, gambar, bahan dan warna.
2.
Lambang
organisasi digunakan dalam upacara resmi yang bersifat umum, terdiri dari :
a.
Upacara
resmi bersifat umum intern organisasi, yaitu upacara peringatan hari Proklamasi
dan hari-hari nasional lainnya.
b.
Upacara
resmi bersifat umum ekstern organisasi, yaitu upacara diluar organisasi yang
dihadiri oleh GMKI
3.
Lambang
organisasi digunakan dalam upacara resmi yang bersifat khusus organisasi, yaitu
:
a. Upacara
Dies Natalis
b. Upacara Pembukaan dan/atau Penutupan
Program GMKI.
c.
Upacara
Pelantikan atau Serah Terima.
4.
Kedudukan
lambang organisasi GMKI dalam upacara resmi bersifat umum ekstern organisasi
harus setara dengan kedudukan lambang organisasi lain yang sederajat.
5.
Bendera
organisasi ditempatkan disebelah kiri bendera nasional.
6.
Panji
organisasi ditempatkan didepan mimbar diantara bendera GMKI dan bendera
nasional.
7.
Pada
waktu menyanyikan Mars GMKI semua hadirin diwajibkan untuk berdiri dalam sikap
sempurna.
Pasal 9
MEKANISME PROTOKOLER
1.
Mekanisme
Protokoler digunakan dalam upacara-upacara resmi.
2.
Tata
urutan upacara resmi yang bersifat umum intern organisasi adalah sebagai
berikut :
a. Kebaktian
b. Upacara
Nasional yang terdiri dari menyanyi lagu
kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta (berdiri).
c.
Upacara
organisasi yang terdiri dari :
-
Menyanyikan
Lagu Mars GMKI (berdiri)
-
Pembacaaan
Pembukaan Anggaran Dasar GMKI (duduk)
d. Sambutan-sambutan
e. Penutup.
3.
Tata
urutan upaca resmi yang bersifat khusus organisasi adalah sebagai berikut :
a.
Kebaktian
b. Upacara
Nasional yang terdiri dari menyanyi lagu
kebangsaan Indonesia Raya dan Mengheningkan Cipta (berdiri).
c.
Upacra
organisasi yang terdiri dari :
-
Menyanyikan
Lagu Mars GMKI (berdiri)
-
Pembacaaan
Pembukaan Anggaran Dasar GMKI (duduk)
d.
Acara khusus Organisasi.
e.
Pidato
f.
Sambutan-sambutan
g.
Penutup
4.
Upacara
resmi organisasi diawali dengan prosesi.
Pasal 10
HAL MEWAKILI ORGANISASI
1.
Pengurus
Pusat mewakili organissi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh
organisasi/ lembaga/ instansi lain ditingkat Nasional dan Internasional yang
mengundang GMKI.
2.
Mewakili
organisasi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi/ lembaga/
instansi lain setinggi-tingginya setaraf daerah propinsi yang mengundang GMKI,
adalah Koordinator Wilayah dan atau Badan Pengurus Cabang dibawah koordinasi
unsur Pengurus Pusat diwilayah.
3.
Bila
dalan suatu daerah propinsi atau daerah kabupaten/kotamadya terdapat lebih dari
satu Cabang GMKI maka semua Cabang di Daerah tersebut mempunyai status dan hak
yang sama untuk mewakili organisasi
dibawah koordinasi unsur Pengurus Pusat di wilayah.
Pasal 11
P E N
U T U P
Hal – Hal yang belum diatur dalam
Peraturan Organisasi ini, akan diatur dalam keputusan-keputusan Pengurus Pusat
yang lain, Keputusan Konperensi Cabang dan Keputusan Badan Pengurus Cabang.
PENJELASAN PERATURAN ORGANISASI
GERAKAN MAHASISWA KRISTENS INDONESIA
I.
U M U M
Bahwa
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga GMKI sebagai ketentuan hukum dan tingkat
keputusan organisasi tertinggi mendasari seluruh cara kerja anggota maupun
alat-alat perlengkapan organisasi dan seluruh tingkat keputusan organsiasi dari
keputusan kongres, keputusan Pengurus Pusat, keputusan Konperensi Cabang sampai
pada keputusan Badan Pengurus Cabang.
Anggaran
Dasar / Anggaran Rumah Tangga GMKI mengatur hal-hal pokok dan mendasar dalam
kehidupan organisasi, baik itu tentang Kelembagaan organisasi dan Keanggotaan
maupun hubungan antara kelembagaan dengan anggota. Namun dalam praktek kegiatan
organisasi sering terjadi berbagai masalah yang tidak semua pemecahannya dapat
diselesaikan hanya berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI saja. Kondisi yang demikian dapat mengakibatkan
kesenjangan pemahaman pelaksanaan program dalam rangka usaha-usaha organisasi
untuk mencapai visi dan misinya.
Pada dasarnya kemungkinan terjadinya
masalah-masalah tersebut sudah diantisipasi oleh Anggaran Dasar / Anggaran
Rumah Tangga GMKI yang membuka peluang bagi penyusunan peraturan yang lebih
terperinci. Bagian akhir Anggaran Rumah Tangga GMKI (Pasal 12) memberikan kemungkinan
bagi tingkat krputusan yang lebih rendah (Pasar 11) untuk mengatur hal-hal yang
belum tercantum dalam konstitusi tersebut. Selanjutnya beberapa bagian
penjelasan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga GMKI menghendaki adanya suatu
Peraturan Organisasi yang mengatur hal-hal yang belum jelas tercantum dalam
AD/ART GMKI.
Peraturan Organisasi (PO) GMKI ini
mengatur berbagai hal yang belum diatur dalam AD/ART GMKI tetapi sering terjadi
dalam praktek kehidupan organisasi. Berdasarkan amandemen AD/ART GMKI pada
Kongres XXIX di Pematang Siantar, sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan
terhadap Peraturan Organisasi..
Penetapan Peraturan Organisasi ini
memiliki landasan yuridis :
1.
Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga GMKI
2.
Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga GMKI
3. Penjelasan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga GMKI
4. Keputusan Kongres XXIX Nomor :
009/K-XXIX/GMKI/XII/2004 tentang Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMKI.
5. Keputusan Kongres XXIX Nomor :
011/K-XXIX/GMKI/XII/2004 tentang Garis-garis Besar Program Organisasi dan
Kebijakan Umum Organisasi 2004-2006.
Sistematika Peraturan Organisasi
terdiri dari pasal-pasal yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal
demi pasal. Penjelasan ini adalah bagian integral dari Peraturan Organisasi.
Judul pasal-pasal dalam Peraturan Organsiasi ini diambil dari beberapa judul
pasal yang terdapat dalam AD/ART GMKI
yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dan ditambah dengan beberapa pasal lain
yang perlu. Yaitu :
1. Ketentuan
Umum ( pasal 1 ).
2. Komisariat
( pasal 7 ).
3. Mekanisme
Protokoler ( pasal 9 ).
4. Hal
mewakili Organisasi ( pasal 10 )
Fungsi dan tujuan Peraturan Organisasi
adalah mewujudkan keseragaman pemahaman terhadap konstitusi dan mewujudkan
pemerataan tindak kerja seluruh aparat organisasi. Untuk mewujudkan fungsi dan
tujuan tersebut perlu adanya partisipasi dan usaha dari seluruh aparat
organisasi. Sejalan dengan itu perlu suatu kemauan dan tekad seluruh
fungsionaris dan anggota untuk memahami dan melaksanakan konstitusi dengan
sebaik-baiknya guna mempertahankan eksistensi GMKI dalam rangka menegakkan
missi yang diemban organisasi ditengah-tengah medan pelayanan Gereja, Perguruan
Tinggi dan Masyarakat.
II. PENJELASAN
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1.
“Anggota” – Juncto AD Pasal 6 dan ART Pasal 2.
“Alat Perlengkapan Organisasi” – Juncto AD Pasal
7. Peraturan Organisasi ini adalah produk Pengurus Pusat melalui salah satu
keputusannya.
2. “Konstitusi Organisasi” yaitu AD/ART GMKI
“Aparat Organisasi” dimaksud adalah
seluruh pengurus (fungsionaris) dan anggota.
Pasal 2
KEANGGOTAAN
1.
a. Juncto
ART Pasal 2 ayat 2.a.
b. “Kriteria” ditentukan oleh Badan Pengurus
Cabang.
c. Kalimat “menerima visi dan misi serta
bersedia menjalankan usaha organisasi” ( junto AD Pasal 6 ayat 1 ) harus
tercantum jelas dalam formulir kesediaan menjadi anggota biasa GMKI.
d. Ada dua jenis kondisi yang dimaksud, yaitu
: pertama pada saat pembentukan Cabang baru. Kedua pada saat pengaktifan Cabang
yang sudah non aktif tanpa kepengurusan
yang jelas.
e. Jika syarat ini dipenuhi baru anggota GMKI
yang pindah tersebut tidak perlu lagi mengikuti masa perkenalan.
2.
a. Juncto ART
Pasal 2 Ayat 1.b.(1) kecuali diberlakukan ART Pasal 2 ayat 3. otomatis
berarti tanpa melalui permohonan atau
prosedur apapun.
b. Juncto
ART Pasal 2 ayat 1.b (2) dan ayat 2.b yang dimaksud syarat anggota biasa” –
dalam ART Pasal 2 ayat 1.a.
c. Telah
jelas.
3. a. Latar
belakang yang dikehendaki untuk menjadi anggota kehormatan adalah warga negara
Indonesia yang dikenal sabagai tokoh nasional (sebagai pejabat negara,
politisi, cendekiawan dll) ada/atau tokoh Gereja. Kalau sebagai tokoh Gereja, minimal punya peran
dalam pergerakan oikumenis Gereja – Gereja di Indonesia atau bahkan
Internasional.
Dipilih orang yang tidak pernah menjadi anggota
biasa GMKI. Karena
disitulah justru penilaian terhadap organisasi (juncto ART Pasal 2 ayat 1.c).
Sebab bagi mereka yang pernah menjadi anggota GMKI adalah wajar dan seharusnya
menyatakan loyalitas dan dedikasi (memberikan jasanya) terhadap perjuangan
gerakan ini agar visi dan misi yang diembannya dan eksistensi GMKI tetap tegak
ditengah-tengah medan pelayanannya.
b.
Pengusulan secara tertulis dimaksudkan untuk
memberikan alasan-alasan pengajuan pengangkatan. Usulan dari Badan Pengurus
Cabang akan dipelajari oleh Pengurus Pusat dengan kriteria yang ditetapkan oleh
Pengurus Pusat. Laporan
tentang hal ini merupakan laporan Pengurus Pusat ke Kongres.
4. a. Juncto ART Pasal 2 ayat 1.d dan ayat 2.d
b.
Bantuan
dari Anggota Penyokong dapat berupa dana atau materi lain yang diperlukan
organisasi.
c.
Jadwal
pemberian bantuan ditentukan dan diatur atas kesepakatan bersama antara Badan
Pengurus Cabang dengan Anggota Penyokong tersebut.
5. a. Juncto
ART Pasal 2 ayat 4
b. Juncto
ART Pasal 3 ayat 3
Pasal 3
PENGURUS PUSAT
1.
a. Cabang yang telah dipilih menjadi tempat
pelaksanaan Kongres melalui Badang Pengurus Cabangnya mengajukan komposisi
Panitia Nasional yang terjadi dari unsur Senior Members/Friends dan Gereja
untuk kemudian dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat melalui Surat
Keputusannya.
b. Rencana waktu pelaksanaan Kongres harus
mempertimbangkan waktu selambat- lambatnya (juncto AD GMKI Pasal 7 ayat 2b).
c. Juncto
ART GMKI Pasal 3 ayat 3.
d. Memanggil
sekaligus menentukan jumlah utusan Cabang yang diundang untuk menghadiri
Kongres berdasarkan jumlah anggota di Cabang. Waktu dua bulan berarti sudah
melewati batas waktu penyerahan daftar anggota dan Pengurus Pusat sudah
menentukan utusan tiap Cabang.
e. Telah
Jelas.
f.
Telah Jelas.
g. Telah
Jelas.
h.
Junco
ART GMKI Pasal 3 ayat 4 dan Keputusan Konggres XXIX GMKI Nomor :
009/K-XXIX/GMKI/XII/2004 tentang Angaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga GMKI.
2. Telah
jelas.
3. Juncto
ART GMKI Pasal 4 ayat 8.
Pasal 4
KONFERENSI CABANG
1. Waktu
Pelaksanaan Konferensi Cabang harus mempertimbangkan batas waktu
selambat-lambatnya dua tahun (juncto AD GMKI Pasal 7 ayat 4.b). Sejak
berakhirnya Konferensi Cabang sebelumnya.
2. a. Badan Pengurus Cabang Wajib mengundang
seluruh anggota biasa.
b. Dua pertiga dari yang mendaftarkan diri
adalah syarat Konferensi Cabang dapat berlangsung dan jumlah peserta yang hadir
sekurang-kurangnya dua puluh lima orang.
c. Pendaftaran yang diterima adalah kesediaan
untuk mengikuti Konferensi Cabang yang
ditandatangani langsung oleh anggota yang mendaftarkan diri.
3.
a. Utusan Komisariat harus menunjukkan mandat
dari Komisariat yang bersangkutan.
b.
Telah jelas.
c.
Telah jelas.
d.
Telah jelas.
e.
Telah jelas.
4.
a. Telah Jelas.
b. Dalam menetapkan masa kerja pengurus, perlu dibentuk satu
komisi di Konferensi Cabang untuk
mengkaji secara obyektif kondisi dan sumber daya cabang, rancangan materinya
dipersiapkan oleh Badan Pengurus Cabang.
5.
a. Telah jelas
b. Telah jelas
c.
Telah
jelas
6. Juncto
AD GMKI Pasal 7 ayat 4.c.
a. Telah jelas.
b. Telah jelas.
7. Telah
jelas.
Pasal 5
BADAN PENGURUS CABANG
1.
“Tugas-tugas Konferensi Cabang” (junco ART GMKI Pasal 5
ayat 2 dan Pasal 6 ayat 4.b),
artinya rancangan materi yang
akan dibahas dalam Konferensi Cabang yang harus dipersiapkan oleh Badan
Pengurus Cabang, atas dasar Garis Besar Kebijakan Organisasi secara Nasional
dengan memperhatikan keberadaan Cabang yang bersangkutan.
2.
Juncto ART GMKI Pasal 6 ayat 3.b
a. Jika
Pengurus Pusat tidak dapat hadir, maka Pengurus Pusat dapat memberikan mandat
kepada salah seorang Senior Members/Friend atau Pimpinan Gereja/Pendeta untuk
melantik Badan Pengurus Cabang tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pelantikan
yang sudah dikeluarkan oleh Pengurus Pusat beserta dengan surat penunjuk
mandatnya.
b. Apabila Pengurus Pusat tidak hadir, maka
saksi dapat diambil dari Senior Members/Friends. Pimpinan Gereja/Pendeta atau
Pemerintah Daerah setempat. Mandataris Pengurus Pusat yang melantik dapat
merangkap saksi. Jika ada Fungsionaris Badan Pengurus Cabang yang
menandatangani unsur demisioner dan terpilih sekaligus, maka fungsionaris
tersebut hanya diprioritaskan menandatangani unsur pilihan. Sedangkan bagiannya
untuk unsur demisioner diwakili oleh fungsionaris lain sesuai dengan pembagian
tugasnya. Misalnya Sekretaris demisioner juga adalah Ketua terpilih, maka ia
hanya menandatangani bagian untuk Ketua terpilih. Sedangkan bagian Sekretaris
demisioner diwakili fungsionaris lain yang ditunjuk.
“Serah terima” dilakukan dengan naskah tertulis
yang menjelaskan panggilan kewenangan perdata dan kekayaan organisasi.
3.
a. Telah jelas.
b. Telah
jelas.
c. Telah
jelas.
d. “Data-data” mencakup alasan-alasan pengunduran
diri, pendekatan-pendekatan/surat peringatan yang diberikan Badan Pengurus Cabang kepada fungsionaris yang
dianggap kurang aktif atau melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan organisasi.
e. Telah
jelas
4. a.
Yang dimaksud jabatan “didalam
organisasi” adalah jabatan dalam organisasi kecuali badan pembantu yang
dibentuk Badan Pengurus Cabang atau Pengurus Pusat dan karena jabatannya
sebagai Ex Offico.
b. Yang dimaksud “diluar organisasi” adalah
seluruh organisasi kecuali jabatan fungsional gerejawi dan jabatan yang sama
diorganisasi intra universiter.
5. Masa kerja ini tetap berlaku walaupun
terjadi pergantian antar waktu penanggung jawab Badan Pengurus Cabang (juncto
AD GMKI Pasal 7 ayat 5.b dan PO pasal 5 ayat 3.a).
6. Disebut Care Taker Badan Pengurus Cabang
karena bukan dipilih Konferensi Cabang, tetapi ditunjuk oleh Pengurus Pusat
untuk melaksanakan dan memegang fungsi Badan Pengurus Cabang penunjukan Care
Taker bertujuan untuk meluruskan fungsi Badan Pengurus Cabang yang sebenarnya.
Dalam Surat Keputusan Penunjukan Care Taker
Pengurus Pusat menentukan masa kerja (batas waktu tugas) dan tugas-tugas Badan
Pengurus Cabang.
7. Laporan kepada Pengurus Pusat harus
lengkap termasuk mengenai isi sikap/pernyataan dan kepada siapa disampaikan.
Ruang lingkup pelayanan tidak boleh lebih dari daerah propinsi (juncto PO Pasal
10).
Pasal 6
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG
1.
Dasar pertimbangan ini adalah untuk melengkapi
persyaratan pembentukan Cabang (juncto
ART GMKI Pasal 8 ayat 2) demi eksistensi Cabang yang bersangkutan. Keberadaan
suatu Perguruan Tinggi biasanya dilihat dari kemampuan status Perguruan Tinggi
terpecah dalam lebih dari satu kota, maka dapat dibentuk pula lebih dari satu
Cabang sesuai dengan kondisi lokasi Perguruan Tinggi tersebut. Karena itu tidak berarti bahwa kelompok anggota
dalan suatu Perguruan Tinggi harus dihimpun dalam satu Cabang. Untuk melihat
kondisi masyarakat dan dukungan gereja setempat maka dalam pembentukan suatu
Cabang GMKI diperlukan “studi kelayakan pembentukan Cabang” berdasarkan laporan Cabang terdekat dan/atau
mereka yang ditugaskan oleh Pengurus Pusat.
2.
“Sulit” maksudnya kurang memenuhi syarat/ketentuan
pembentukan Cabang. “Cabang yang
terdekat” adalah Cabang yang dapat
berhubungan lebih efektif dalam menerima anggota di Perguruan Tinggi yang
bersangkutan baik dari segi komunikasi maupun georafi suatu Cabang GMKI dapat
juga gabungan dari satu kota dengan daerah sekitarnya.
3. Telah
jelas.
Pasal 7
K O M I S A R I A T
1. Dalam AD/ART GMKI alat perlengkapan
organisasi yang paling rendah adalah Badan Pengurus Cabang. Tetapi apabila
kondisi penyebaran tempat kuliah anggotanya sulit dilakukan oleh Badan Pengurus
Cabang, maka Cabang dapat mengambil kebijaksanaan untuk membentuk Komisariat.
2. Cabang yang membentuk komisariat bisa
mengelompokkan komisariat dengan empat cara. Pertama Komisariat berdasarkan “tempat kuliah”.
Kedua Komisariat berdasarkan “Wilayah” dimana terdapat satu atau lebih tempat
kuliah. Ketiga Komisariat yang merupakan kombinasi antara keduanya. Keempat
berdasarkan tempat tinggal anggota (juncto ART GMKI Pasal 8 ayat 2.a).
3.
Telah jelas.
4.
Pemilihan Pengurus Komisariat dapat dilaksanakan dengan
cara musyawarah anggota komisariat atau penunjukkan oleh Badan Pengurus Cabang.
5.
Telah jelas.
6.
Komisariat dapat menjadi pelaksana Masa Perkenalan
tetapi yang bertanggung jawab terhadap proses penerimaan anggota tetap Badan
Pengurus Cabang (juncto ART GMKI Pasal 2 ayat 1)
7.
Telah jelas.
Pasal 8
LAMBANG DAN MARS
1.
Telah jelas.
2.
a. Telah
jelas.
b.
Lambang digunakan dengan atau tanpa bendera
3.
a. Telah jelas
b. Telah jelas.
c. Berupa Pelantikan anggota. Serah
terima Pengurus Pusat.
Pelantikan dan serah terima Badan Pengurus Cabang,
Pengurus Komisariat. Pelantikan Kepanitiaan dan komisi-komisi atau Badan
Pembantu lainnya.
4. “Setara” artinya dalam kedudukan yang
sama.
“organisasi lain yang sederajat”,
maksudnya Pengurus Pusat GMKI dengan organisasi lain yang bersifat/setingkat
Nasional dan Badan Pengurus Cabang dengan organisasi lain yang bersifat dan setingkat
Daerah.
5.
Dilihat dari pimpinan upacara
6.
Telah jelas.
7. Telah
jelas.
Pasal
9
MEKANISME PROTOKOLER
1. “Resmi” Juncto PO Pasal 8 ayat 3
2.
a. Telah
jelas.
b. Telah jelas.
c. Telah jelas.
d. Telah jelas.
e. Telah jelas
3. a.
Telah jelas.
b.
Telah jelas.
c. Telah
jelas.
d.
Juncto PO Pasal 8 ayat 3
e. “Pidato” dalam upacara resmi yang bersifat khusus
organisasi (juncto PO Pasal 8 ayat 3)
hanya disampaikan oleh Ketua Umum ditingkat Pengurus Pusat dan Ketua Cabang
ditingkat Badan Pengurus Cabang untuk acara pembukaan Konggres/Konpercab. Acara
serah terima kepengurusan dan acara Dies Natalis. Untuk acara lainnya dapat
bersifat “Sambutan” yang disampaikan
oleh Pengurus Pusat/Badan Pengurus Cabang atau yang mawakilinya.
f.
Telah jelas.
g.
Telah jelas.
4.
Prosesi diikuti oleh :
a.
Upacara
tingkat Nasional/Wilayah di pimpin oleh Pengurus Pusat dan bila hadir dapat
diikuti oleh Pendeta dan/ atau Pejabat Pemerintah.
b.
Upacara
tingkat lokal, dipimpin oleh Badan Pengurus Cabang dan bila hadir dapat diikuti
oleh Pendeta dan/atau pejabat Pemerintah Daerah Pengurus Pusat memimpin acara
prosesi bila hadir.
Pasal 10
HAL MEWAKILI
ORGANISASI
1.
Telah jelas.
2.
Telah jelas
3.
Telah jelas.
Pasal 11
P E N U T U P
Telah
jelas
PETUNJUK PELAKSANAAN
KONFERENSI CABANG
(JUKLAK KONFERCAB)
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN
INDONESIA
1. Pendahuluan
Konferensi cabang merupakan salah satu alat perlengkapan organisasi yang
termaktub dalam konstitusi GMKI. Sehingga proses-proses yang dilakukan harus
tetap mengacu pada konstitusi dan atuaran lainnya. Beberapa pelaksanaan
konperensi cabang memunculkan permasalahan yang
sebenarnya tidak signifikan. Dari inventarisasi permasalahan yang dilakukan,
itu terjadi karena kurang dipahaminya aturan main organisasi secara
komprehensif, tranformasi kelaziman organisasi yang lemah dan pendidikan kader
yang belum efektif dilakukan.
2. Tujuan Petunjuk Pelaksanaan Konferensi Cabang
1.
Terlaksananya
konferensi cabang sesuai dengan aturan main organisasi.
2.
Memperjelas
mekanisme konperensi cabang yang tidak disuratkan dalam anggaran dasar,
anggaran rumahtangga, dan peraturan organisasi.
3.
Dasar Pembuatan Petunjuk Pelaksanaan Konferensi Cabang
Dasar pembuatan petunjuk pelaksanaan ini adalah Anggaran Dasar, Anggran
rumahtangga, Peraturan organisasi, dan mekanisme yang lazim digunakan di GMKI.
4.
Definisi Petunjuk Pelaksanaan Konferensi Cabang disingkat
Juklak Konfercab.
Juklak Konfercab adalah seperangkat aturan organisasi yang menjadi
mekanisme yang mengikat pada proses penyelenggaraan konperensi cabang.
5. Definisi Konferensi Cabang
Konferensi cabang adalah Badan tertinggi dalam cabang yang juga salah satu
alat perlengkapan organisasi yang termaktub dalam konstitusi (dan aturan lain)
organisasi untuk menjadi sarana anggota melakukan perencanaan (dan evaluasi) program; konsolidasi organisasi antara lain: pembinaan
anggota, penataan organisasi; dan pendaratan peran organisasi di tiga medan pelayanannya secara
khusus ditingkatan cabang.
6. Tugas Konferensi Cabang
Ada 3 (tiga) tugas konferensi cabang yaitu:
i.
Menilai
laporan Badan Pengurus Cabang dalam melaksanakan keputusan pengurus pusat, dan
keputusan konperensi cabang oleh Badan Pengurus Cabang.
ii.
Menyusun
program kerja, menetapkan struktur, kebijaksanaan dan anggaran pendapatan dan
belanja cabang.
iii.
Memilih
Badan Pengurus cabang untuk masa bakti selanjutnya. Lama dari setiap masa bakti
adalah 2 (dua) tahun.
7. Waktu Pelaksanaan
i.
Konferensi
cabang berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun terhitung sejak
berakhirnya konperensi cabang sebelumnya.
ii.
Konferensi
cabang yang berlangsung sebelum 2 (dua) tahun
harus atas persetujuan pengurus pusat.
iii.
Konferensi
cabang berlangsung atas penggilan Badan Pengurus Cabang atau atas permintaan
sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) jumlah anggota biasa.
iv.
Konferensi
cabang yang melewati waktu sekurang-kurangnya seperti pada point 1 tanpa
pemberitahuan kepada pengurus pusat atau dilihat tanpa ada aktivitas organisasi
yang berarti, maka pengurus pusat akan melakukan penegakan atauran main
organisasi yakni mengangkat Badan Pengurus Cabang care taker yang diberi kewenangan
mempersiapkan Konfercab dan menyelenggarakan penerimaan anggota baru.
8.
Tema dan Sub Tema Konferensi cabang
Tema dan sub tema kofercab diambil dari tema dan
sub tema yang dihasilkan pada kongres nasional terakhir.
9.
Pelaksana Konferensi Cabang bagi Cabang yang tidak
memiliki Komisariat.
i.
Badan
pengurus cabang mengundang semua anggota biasa untuk mendaftarkan diri sebagai
peserta konperensi cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum konfercab.
ii.
Jumlah
peserta sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta yang
mendaftarkan diri adalah syarat konfercab dapat berlangsung, dan jumlah peserta
yang hadir sekurang-kurangnya 25 orang.
iii.
Pendaftaran
ditutup selambat-lambatnya satu hari (1x24 jam) sebelum konfercab.
iv.
Apabila
tidak mencapai angka minimal 25 orang, maka konfercab tidak dapat dilaksanakan
atau disahkan. Dengan demikian Konfercab tersebut harus ditunda sampai angka
minimal tercapai.
v.
Ditegaskan
bahwa kehadiran 25 orang adalah
kehadiran secara fisik dilokasi persidangan. Dan tidak diperkenankan lewat
legitimasi administrasi saja (surat).
10. Pelaksanaan Konferensi Cabang bagi Cabang
yang memiliki Komisariat
i.
Konfercab
berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Cabang, atau atas permintaan
sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota biasa yang disalurkan
dan disetujui pengurus komisariat.
ii.
Undangan
Badan Pengurus Cabang sudah harus disampaikan selambat-lambatnya dua bulan
sebelum konpercab.
iii.
Badan
Pengurus Cabang mengundang komisariat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta
konpercab.
iv.
Konfercab
berlangsung sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya setengah (1/2) ditambah satu utusan komisariat.
v.
Ketentuan
tentang kehadiran anggota sebagai perwakilan tiap komisariat atau utusan
komisariat dalam konperensi cabang diatur oleh Badan Pengurus Cabang yang
bersangkutan dengan memperhatikan prosentasi kuantitas anggota dari
komisariat.
vi.
Pendaftaran
bagi komisariat ditutup selambat-lambatnya sepuluh hari sebelum konfercab.
11.
Agenda
Konferensi Cabang
Agenda konfercab terdiri 2 (dua) bagian
utama:
i.
Studi
Meeting yaitu: PA tema dan sub tema, pendalaman kontitusi,
dan seminar atau diskusi mengenai tiga
medan pelayanan yang akan dijadikan referensi dalam pembahasan agenda bisnis meeting.
ii.
Bisnis
Meeting yaitu: pembahasan
laporan umum pertanggungjawaban Badan Pengurus Cabang (BPC), Garis Besar Pogram
dan Kebijakan Cabang (GBPKJ), Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja cabang
(APBC), pemilihan Badan Pengurus Cabang (BPC) serta Penetapan Masa Bakti
Kepengurusan BPC
12.
Pimpinan
Konferensi Cabang
i.
Pimpinan
Kofercab terdiri dari pimpinan sidang sementara dan pimpinan sidang tetap yang
disebut majelis ketua.
ii.
Pimpinan
sidang sementara adalah Ketua dan Sekretaris Badan Pengurus cabang, memimpin
persidangan mulai dari pengesahan persidangan sampai pemilihan majelis ketua.
iii.
Pimpinan
sidang tetap yang disebut majelis ketua memimpin sampai akhir proses konfercab
dengan mekanismenya:
1. Konfercab dipimpin oleh 3 (tiga) orang
majelis ketua yang terdiri dari unsur Badan Pengurus Cabang 1 (satu) orang, dan
peserta persidangan 2 (dua) orang.
2. Majelis ketua dari unsur BPC ditunjuk dan
disepakati BPC.
3. Majelis ketua dari unsur peserta dipilih
oleh forum persidangan.
4. Majelis ketua harus ditetapkan dalam satu
surat keputusan.
5. Apabila dalam proses perjalanan konpercab
satu dan atau dua majelis ketua mengundurkan diri karena alasan tetap, maka
harus diganti yang lain dengan tetap
memperhatikan keterwakilannya sehingga harus dilakukan perubahan dan atau penerbitan
baru surat keputusan konfercab.
13.
Keputusan Persidangan dan Sahnya Persidangan
i.
Keputusan
persidangan konpercab diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat dengan hikmat dan kebijaksanaan, dan jika
diperlukan diambil berdasarkan pemungutan suara terbanyak.
ii.
Pemungutan
suara terbanyak dilakukan dengan: satu orang satu suara (one man one vote)
untuk cabang yang tidak mempunyai komisariat; dan cabang yang memiliki
komisariat dilakukan dengan tiga pilihan yakni satu komisariat satu suara (one
vote one delegation) atau satu orang satu suara (one man one vote) atau
kombinasi keduanya.
iii.
Persidangan
konfercab sah untuk mengambil keputusan apabila jumlah yang hadir
sekurang-kurangnya setengah (1/2) ditambah satu dari seluruh anggota
persidangan konfercab.
iv.
Jumlah
anggota yang hadir pada pengesahan
persidangan (proses roolcal) akan dijadikan dasar dari setiap proses
pengambilan keputusan sampai selesainya konfercab.
v.
Jika
ada anggota yang menghadiri konpercab setelah pengesahan persidangan harus
diposisikan sebagai peninjau.
14.
Status Kehadiran
dalam Konferensi Cabang
Status kehadiran
dalam konfercab dikategorikan sebagai berikut:
·
Peserta
Yang disebut
peserta yaitu:
F Bagi cabang yang tidak menggunakan komisariat adalah
anggota biasa yang mendaftarkan diri
dan menyatakan kesediaan untuk mengikuti konfercab yang ditandatangani langsung
oleh anggota yang mendaftarkan diri
tersebut.
F Bagi cabang yang mempunyai komisariat adalah mereka
yang diutus/mewakili komisariat sesuai dengan quota yang ditentukan BPC dengan
surat mandat resmi yang ditandatangani oleh pengurus komisariat.
·
Peninjau
F Anggota biasa yang tidak memenuhi persyaratan
administratif dalam hal ini tidak mendaftar, atau anggota yang tidak dimasukan
dalam utusan komisariat sebagai peserta sesuai quota yang ditentukan oleh BPC.
F Pengurus pusat GMKI yang
mengadiri konpercab.
F Senior members/friends.
F Undangan resmi dari BPC.
15.
Hak suara dan hak bicara
·
Peserta
memiliki hak suara dan ini tidak dapat
diwakilkan dalam bentuk apapun.
·
Peserta
dan peninjau memiliki hak bicara.
·
Peninjau
hanya memiliki hak bicara.
16.
Sidang-Sidang
Persidangan dalam konferensi cabang terdiri dari:
·
Sidang Pleno
1.
Mengesahkan persidangan.
2. Memilih dan menetapkan Majelis ketua.
3.
Membahas dan menetapkan tata tertib dan jadwal acara.
4. Mendengar,
dan menilai laporan pertanggungjawaban Badan pengurus Cabang (dan BPK).
5. Menetapkan komisi, panitia kerja, dan
panitia khusus serta menetapkan hasil komisi-komisi menjadi keputusan
konfercab.
6. Menetapkan ketua dan sekretaris komisi,
panitia kerja, dan panitia khusus.
7. Memilih dan menetapkan Badan Pengurus
Cabang dan Badan Pemeriksa Keuangan (jika ada).
8. Menetapkan Masa Bakti/ Periode BPC
9.
Menutup persidangan konferensi cabang.
·
Sidang Komisi
1.
Pembahasan laporan pertanggung jawab Badan Pengurus
Cabang.
2.
Membahas dan merumuskan Garis besar program dan
kebijakan cabang
3. Membahas dan merumuskan anggaran
pendapatan dan belanja cabang.
4.
Membahas Masa Bakti/ Periode BPC
5. Membahas dan merumuskan struktur dan
uraian tugas Badan Pengurus Cabang.
·
Sidang Panitia
Kerja
1. membahas dan merumuskan kriteria dan tata
cara pemilihan
2. Membahas dan merumuskan pokok-pokok
pikiran konpercab.
·
Sidang Panitia
khusus
Panitia khusus dapat dibentuk apabila diperlukan
17. Bentuk-bentuk Intrupsi Dalam
Persidangan
1.
Point
Of Order (PO)
Dikatakan dan terjadi jika pembicaraan yang akan diajukan berkaitan
langsung dengan pokok pembicaraan
2.
Point
Of Informatioan (PI)
Dikatakan dan terjadi jika yang akan diajukan adalah untuk menerangkan
sesuatu yang kurang.
3.
Point
Of Clarification (PC)
Dikatakan
dan terjadi jika point yang akan diajukan adalah untuk memperjelas apa yang
sudah dikatakan sebelumnya
4.
Point Of Personal Privilage (PP)
Dikatakan
untuk membela diri karena pembicaraan yang berlangsung menyinggung kepentingan
pribadi atau orabng tertentu
18. Tambahan
1.
Hasil-hasil Keputusan Koferensi Cabana harus dilaporkan oleh BPC demisioner selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari setelah Konpersi Cabang ditutup
2.
Hasil-hasil Konferensi Cabang ini menjadi pertimbangan Pengurus Pusat
untuk menindaklanjuti legalitas formal Organisasi
19.
Penutup
Demikianlah petunjuk pelaksanaan
ini dibuat. Kiranya dapat memberikan arahan dan kemudahan dalam pelaksanaan
konfercab serta akan meminimalisir terjadinya permasalahan dalam setiap pelaksanaannya.
PENGURUS PUSAT
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN
INDONESIA
MASA BAKTI 2006 – 2008
N.n Goklas Nababan Naftali Hariando Jarin
Ketua Umum
Sekretaris Umum